banner 325x300
NewsSliderTerkini

Cabuli 5 Bocah SD, Oknum Guru Dijerat 20 Tahun Penjara

85
×

Cabuli 5 Bocah SD, Oknum Guru Dijerat 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini


Seputarkuningan.com
– Satreskrim Polres Kuningan menangkap seorang pria berinisial MH (47) yang berprofesi sebagai seorang guru karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswa didiknya. Oknum guru tersebut melakukan pencabulan terhadap 5 bocah SD.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Endar Kuswandi mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut lokasinya berada di salah satu SD di Kecamatan Cilimus. 

“Modus pelaku ini mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan kepala sekolah. Setelah itu, pelaku merayu korban bisa membantu bersekolah di tingkat SMP yang diinginkan, tapi dengan syarat meminta hadiah kepada korban,” papar Dhany dalam keterangan persnya, Kamis (16/2/2022).

Kemudian, lanjut Dhany, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Jumlah korban totalnya ada 5 orang korban, 2 orang masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain merupakan alumni dari SD yang sama.

“Jadi korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” sebutnya.

Dhany menyebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus menawarkan bantuan kepada siswanya. Kemudian meminta agar perbuatan pelaku tidak diberitahukan kepada orang lain.

Setelah melakukan pencabulan, korban diminta untuk kembali ke kelasnya dan meminta korban untuk tidak memberitahu kejadian tersebut ke guru dan orang tuanya. Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” kata Dhany.

Atas perbuatan pelaku, tersangka menjerat dengan undang-undang pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (Elly Said)

“Modus pelaku ini mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan kepala sekolah. Setelah itu, pelaku merayu korban bisa membantu bersekolah di tingkat SMP yang diinginkan, tapi dengan syarat meminta hadiah kepada korban,” ungkapnya.

Usai itu, lanjutnya, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Jumlah korban totalnya ada 5 orang korban, 2 orang masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain merupakan alumni dari SD yang sama.

“Jadi korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” sebutnya.

Dia menyebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus menawarkan bantuan kepada siswanya. Kemudian meminta agar perbuatan pelaku tidak diberitahukan kepada orang lain.

“Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan