Seputarkuningan.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kuningan kehabisan blanko Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebagai gantinya, Satlantas mengeluarkan SIM sementara berbentuk surat keterangan
“Untuk sementara kami tidak dapat menerbitkan SIM yang diajukan pemohon. Dan harus secara bertahap. Karena saat ini kami kehabisan blanko SIM,” kata Kasat Lantas Polres Kuningan AKP M. Toni Gusmanto melalui Kanit Regident IPDA Riki Kustiawan kepada Seputarkuningan.com, Jumat (20/7/2018).
Riki menuturkan, kekosongan blanko SIM sudah terjadi sejak tiga hari yang lalu. Namun demikian, jajaran Satlantas Polres Kuningan terus melayani pemohon pembuatan SIM.
Terkait SIM sementara yang diterbitkan, Riki memastikan surat keterangan itu sudah cukup sebagai bukti pengendara telah membuat SIM, yang merupakan kelengkapan dalam berkendara. Saat ini Satlantas Polres Kuningan masih menunggu pengiriman blanko SIM.
” Bagi pemohon SIM yang telah menerima surat keterangan sementara, diminta untuk bersabar. Jika SIM telah dicetak, pemohon bisa menghubungi Satlantas untuk mengambil SIM permanen seperti yang dimiliki pengendara,” ujar Riki.
Sementara itu, salah satu pemohon SIM Supriyanto mengaku tidak mempermasalahkan dengan kekosongan blanko SIM tersebut.
” Surat keterangan ini kan sama saja fungsinya, nantinya juga diganti sama SIM yang permanennya. Yang penting, saya sudah memiliki SIM sekarang,” kata Supriyanto. (Elly Said)