Seputar Kuningan
Wakil Ketua I Satgas Netralitas ASN Kab. Kuningan, Toni Kusmanto
News Slider Terkini

BKN Kanreg III Surati Pj Bupati Kuningan Soal Sekda Dian

Seputarkuningan.com – BKN Kantor Regional III mengirim surat kepada Pj Bupati Kuningan Rd Iip Hidayat perihal pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan.  Surat BKN tertanggal 15 Juni 2024 dengan nomor 64/1/KR.III/VII/2024, ditandatangani oleh Kepala BKN Kanreg III, Heri Susilowati.

Saat dikonfirmasi, Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat membenarkan bahwa dirinya menerima surat dari BKN Kanreg III yang memberikan penugasan kepada dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi, apakah laporan yang sampai kepada BKN itu benar atau tidak.

“Oleh karena itu, saya sedang melakukan pendalaman isi surat tersebut, agar tidak salah persepsi, dan saya menugaskan tim untuk konsultasi ke BKN, yang kedua surat itu pasti saya tindak lanjuti,” kata Iip, Rabu (17/7/2024).

Menurut Iip, dengan berpedoman kepada undang – undang yang berlaku, dirinya tidak ingin multi tafsir terhadap surat tersebut dan tidak ingin menyalahi aturan.

“Yang pasti surat sudah saya terima, kedua ada durasi waktu yang harus diselesaikan, dan langkah – langkahnya sedang kita siapkan. selebihnya bisa berkomunikasi dengan Jubir kita di Satgas Netralitas ASN,” kata Iip.

Sementara itu, saat ditemui di tempat terpisah Wakil Ketua I Satgas Netralitas ASN yang juga selaku Jubir Satgas Netralitas ASN, Toni Kusmanto, mengatakan bahwa substansi dari surat itu adalah BKN meminta Pj Bupati Kuningan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada Sekda Dian Rachmat Yanuar, kaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Beliau menerima surat itu, dan sudah ambil langkah – langkah, kemarin sore sekitar pukul 16.00 Wib kami mengadakan rapat dan hasil diskusi serta musyawarah memberikan masukan kepada pimpinan bahwa tindak lanjut kondisi tersebut harus membuat surat tertulis kepada Sekda,” jelas Toni kepada awak media.

Nantinya, kata Toni,  ada dua opsi yang diajukan untuk Sekda Dian, yaitu Sekda harus cuti di luar tanggungan negara (CLTN) dan yang kedua harus mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri.

“Karena deadline yang diberikan oleh BKN hinggatanggal 30 Juli, maka kita memberikan waku dan  tunggu sampai tanggal 19 Juli, bagaimana respon dari pak Sekda. Nah, nanti setelah tanggal 19 kita lihat perkembangannya seperti apa. Masih ada 2 hari kan?,” kata Toni.

Mekanisme ini, lanjut Toni, berlaku untuk semua ASN yang maju, dan contoh terdekat kemarin adalah Sekda Majalengka, sebelumnya Depok, Karawang dan Tasikmalaya.

Menurut Toni, Langkah yang dilakukan tersebut untuk menghindari sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang akan maju pada Pilkada.  Maka dari itu untuk kepastian maju dan tidaknya maka dengan langkah tersebut.

“Kalau kena sanksi, tentu tidak bisa keluar surat pengunduran diri, sehingga bisa berpengaruh kepada pencalonan,” ujar Toni.

Jadi, kata Toni, karena tanggal 30 Juli ini adalah batas akhir penyampaian kepada BKN, maka pihaknya butuh kepastian terlebih dahulu dari Sekda, apakah akan maju atau tidak.

“Kalau maju ya silahkan ajukan CLTN atau kalau memang ada pilihan opsi lain kita akan coba opsi lainnya. Makanya kita tunggu tanggal 19 Juli,” kata Toni.

Ketika ditanya apakah surat BKN ini atas dasar laporan Bawaslu Kuningan, Toni mengatakan bukan karena itu. Toni menyebut, surat BKN didasari dari pemberitaan media dan banyaknya baligho Sekda Dian yang terpasang di Kabupaten Kuningan. (Elly Said)

Leave a Comment