banner 325x300 banner 325x300
PolitikSlider

BELUM ADA BACALEG YANG MENDAFTAR, INI YANG AKAN DILAKUKAN KPU

84
×

BELUM ADA BACALEG YANG MENDAFTAR, INI YANG AKAN DILAKUKAN KPU

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan telah membuka untuk Pendaftaaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kuningan untuk Pemilu Tahun 2019. Sejak dibuka tanggal 4 Juli dan berakhir 17 Juli nanti, belum ada yang mengajukan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Menurut Dadan Hamdani Komisioner KPU Kuningan yang membidangi pencalonan ini, hal yang pertama diteliti oleh teman-teman KPU ketika ada yang mendaftar adalah meneliti Formulir Pencalonan yang terdiri dari Formulir Model B (surat Pencaloan), Model B1 (Daftar bakal calon per Dapil), Model B2 (Pernyataan Seleksi Bakal Calon dilakukan secara demokratis), dan B3 (Pakta Integritas).

Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu SK Kepengurusan Partai juga harus disampaikan untuk diteliti keabsahannya. Khusus untuk formulir B2, Dadan Hamdani menyampaikan Parpol wajib melampirkan AD/RT partai yang menyebutkan bahwa “Perekrutan dilakukan secara demokratis dan terbuka”.

“Kelima item itulah yang kita teliti terlebih dahul. Yang wajib dipenuhi juga oleh Partai politik adalah bahwa 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urut untuk calon perempuan dalam Daftar Calon harus dipenuhi oleh Parpol,” kata Dadan kepada Seputarkuningan.com, Minggu (15/7/2018).

Ia membeberkan dalam urutan 3 calon mesti ada salah satu calon perempuan. Jadi di Kabupaten Kuningan misal Dapil 1, dari 12  calon yang diajukan mesti ada 4 calon perempuan. Begitu juga dengan dapil 2 dan 3 yang mengalokasi 12 calon. sementara Dapil 4 yang mengalokasikan 8 Calon, harus memenuhi 3 calon perempuan dan Dapil 5 dengan 6 calon harus memenuhi 2 calon perempuan.

Apabila Formulir pencalonan dan SK kepengurusan tersebut ada dan sah, maka akan diberikan tanda terima berupa Model TT.Pd. yang berarti pencalonan dari partai tersebut dapat DITERIMA dan dapat melanjutkan ke proses penelitian berkas bakal calon. Namun apabila masih ada kekurangan, maka KPU akan menerbitkan BA Pengembalian dan parpol tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mendaftar kembali dalam masa pendaftaran sampai 17 Juli 2018 Pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya KPU Kabupaten Kuningan apabila parpol sudah dinyatakan DITERIMA pendaftarannya maka kita akan memverifikasi berkas bakal calon satu persatu. Verifikasi berkas bakal calon dilakukan untuk mengetahui kekurangan persyaratan bakal calon yang disesuaikan dengan yang ada aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).

Verifikasi keberadaan dan keabsahan berkas bakal calon dilakukan KPU Kabupaten Kuningan menggunakan instrumen yang disediakan KPU untuk nanti disampaikan ke parpol terkait kekurangan yang harus diperbaiki oleh bakal calon nanti pada masa perbaikan.

” Kami berharap bahwa partai politik agar segera memenuhi persyaratan dan segera mendaftar ke KPU jika sudah dirasa lengkap,” pungkas Dadan. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan