banner 325x300
PolitikSliderTerkini

BAWASLU KUNINGAN TIDAK TINDAKLANJUTI LAPORAN BPN TERKAIT VIDIO ACEP

89
×

BAWASLU KUNINGAN TIDAK TINDAKLANJUTI LAPORAN BPN TERKAIT VIDIO ACEP

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu kampanye yang dilakukan oleh Acep Purnama dengan beredarnya vidio sambutan Acep Purnama yang berisikan kata-kata ” jika kepala desa dan perangkatnya tidak mendukung Jokowi maka laknat “. Laporan yang disampaikan oleh Soni Pradhana Putra di Bawaslu RI dan laporan dari Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi di Bawaslu Kabupaten Kuningan dinyatakan tidak dapat diregister untuk ditindaklanjuti.


Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan Kordiv Penindakan pelanggaran Ondin Sutarman.


(Baca : https://www.seputarkuningan.com/2019/02/masih-ada-2-laporan-lainnya-terkait.html )

“Laporan dinyatakan tidak dapat diregister untuk ditindaklanjuti. Karena Bawaslu Kuningan sudah menangani dan menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan obyek dan terlapor yang sama yaitu vidio viral Acep Purnama dan terlapornya Acep Purnama,” kata Ondin kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di Ruang Kerjanya Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan, Senin (4/3/2019). 
Menurut Ondin, laporan tersebut telah diterima dan kemudian sudah dibahas melalui kajian awal. Ondin  menilai hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu no 7 tahun 2018 pasal 12 ayat 3 yang isinya ” Dalam hal laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu, Pengawas Pemilu yang menerima laporan tidak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran pemilu “.


” Maka dari itu, kedua laporan dari BPN tersebut tidak diregister,” pungkas Ondin. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan