Seputarkuningan.com – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu kampanye yang dilakukan oleh Acep Purnama dengan beredarnya vidio sambutan Acep Purnama yang berisikan kata-kata ” jika kepala desa dan perangkatnya tidak mendukung Jokowi maka laknat “. Laporan yang disampaikan oleh Soni Pradhana Putra di Bawaslu RI dan laporan dari Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi di Bawaslu Kabupaten Kuningan dinyatakan tidak dapat diregister untuk ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan Kordiv Penindakan pelanggaran Ondin Sutarman.
(Baca : https://www.seputarkuningan.com/2019/02/masih-ada-2-laporan-lainnya-terkait.html )
” Maka dari itu, kedua laporan dari BPN tersebut tidak diregister,” pungkas Ondin. (Elly Said)