banner 325x300 banner 325x300
Hukum dan KriminalSliderTerkini

BAWA OBAT PSIKOTROPIKA TANPA IJIN, DUA WARGA CIREBON DIAMANKAN POLISI

329
×

BAWA OBAT PSIKOTROPIKA TANPA IJIN, DUA WARGA CIREBON DIAMANKAN POLISI

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Tim Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk dua tersangka yang diduga pengedar psikotropika golongan IV obat jenis Atarax/Alfazolam di sebuah rumah milik Zomi Jalan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan pada Selasa (4/9/2018) sekira pukul 23.00 Wib.


Kedua pelaku tersebut adalah GK (23) warga Jalan dr Wahidin Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kabupaten Cirebon dan HM (26) warga Kampung Tanah Baru Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon berikut barang buktinya.


Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari infomasi warga,  sehingga Satuan Narkoba Polres Kuningan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang diinformasikan oleh warga tersebut, setelah memastikan pelaku ada di TKP, selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. 



“Dari kedua pelaku tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 90 butir obat jenis Atarax/Alprazolam 0,5 mg dan 10 butir obat jenis merlopam 2 mg,” kata Dedih kepada Seputarkuningan.com, Rabu (5/9/2018).


Kedua pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


“Kita telusuri dari mana asal obat-obatan tersebut, sebab peredarannya harus izin tidak boleh secara bebas,” imbuhnya.


Dedih menambahkan, barang bukti yang diamankan akan dilakukan uji laboratorium guna memastikan kandungannya. Dalam kasus tersebut menurut Kasat, pelaku telah melanggar Pasal 59 ayat 1 jo pasal 62 UU NO.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 100 juta. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan