Seputarkuningan.com – Babinsa Koramil 1505/Ciwaru berhasil menangkap 2 orang warga yang menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Trihex dan Eximer di Desa Segong Kecamatan Karang Kancana Kabupaten Kuningan pada hari Rabu (9/4/2025) sekira pukul 20.45 WIb.
Dua orang pelaku yang diamankan yakni B (24) dan Oo (31) keduanya merupakan warga Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang sejumlah Rp 1. 685.000, jenis obat-obatan antara lain Tryihexyphendyl 134 butir, Tramadol 34 butir Eximer 80 bitir, DNP 170 butir, Double YY : 41 butir, 1 buah Kunci warung tempat transaksi, 1 buah Handphone jenis, 1 buah Kunci motor beserta unit kendaraan jenis Yamaha Mio J dengan Nopol E 6746 ZN.
Menurut keterangan Dandim 0615 Kuningan, Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan kejadian tersebut berawal adanya laporan dari perangkat desa kepada Babinsa bahwa adanya peredaran obat-obatan keras tanpa ijin edar.
“Setelah melapor kepada Danramil, kemudian Babinsa dan rekan yang lainnya mendatangi lokasi kejadian. Dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku serta barang bukti serta membawanya ke Makodim Kuningan,” kata Dandim dalam keterangan persnya, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya kedua beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Kuningan untuk proses lebih lanjut. (Elly Said)
.