banner 325x300
SliderSosial BudayaTerkini

ANCAMAN YANG DITIMBULKAN ADANYA GALIAN PASIR, UNTUNG ATAU RUGI?

102
×

ANCAMAN YANG DITIMBULKAN ADANYA GALIAN PASIR, UNTUNG ATAU RUGI?

Sebarkan artikel ini

Opini oleh :   H.  Budi  S Rais 


Lingkungan hidup yang dikaruniakan oleh Allah SWT kepada kita merupakan Rahmat dari-Nya dan wajib dikembangkan serta dilestarikan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber penunjang kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup bagi bangsa dan rakyat serta makhluk hidup lainnya. Pelestarian lingkungan hidup bukan berarti bahwa lingkungan hidup harus dipertahankan sebagaimana adanya, karena lingkungan hidup tanpa dimanfaatkan akan menjadi impotensi (mandul). 


Kabupaten Kuningan sesungguhnya merupakan daerah yang subur dan kaya dengan sumber daya alam. Di dalamnya terdapat hutan lebat dengan berbagai pepohonan dan satwa, dengan bermacam jenis ikan, sawah ladang yang luas dengan beragam varietas tanaman dan pegunungan yang sejuk dengan beribu mata air. Namun, daerah subur makmur itu, seolah-olah kini relatif terancam. 


Kekayaan Kabupaten Kuningan yang mestinya cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat, kini hancur oleh tangan-tangan yang rakus dan serakah terhadap alam. Perut bumi dikeruk dan dijual oleh pengusaha. Hasilnya bukan untuk rakyat, tetapi untuk memperkaya dirinya sendiri dan golongannya.


Demikian pula dengan aktivitas penambangan bahan galian C yang berada di wilayah Kuningan Timur menyebabkan terjadinya dampak negatif terhadap sektor sosial, ekonomi, dan dampak ekologinya. Secara umum dalam analisa lingkungan, dampak dari suatu kegiatan diartikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan yang diakibatkan oleh aktivitas kegiatan. Ada beberapa dampak negatif akibat adanya penambangan galian C ini, yakni meningkatnya polusi udara. Terjadinya peningkatan debu yang menyebabkan kualitas udara di sekitar kawasan penambangan menurun, sebagai akibat dari kendaraan truk yang mengangkut pasir serta tiupan angin.

Hal lain, peningkatan kebisingan yang diakibatkan oleh aktivitas kendaraan truk padahal sebelumnya jauh dari kebisingan. Penurunan kualitas air akibat dari pencucian pasir maupun akibat dari lahan yang telah terbuka karena tidak ada vegetasi penutup sehingga air dapat mengalir dengan bebas ke badan-badan air. Serta rusaknya jalan raya yang diakibatkan berat beban pada kendaraan pengangkut tersebut melebihi kapasitas yang ditentukan. Selain itu, pengangkutan bobot beban yang berlebihan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas terutama di jalur utama.

Pertambangan dan lingkungan hidup, ibarat dua sisi dari satu keping mata uang yang saling terkait. Munculnya aspek lingkungan merupakan salah satu faktor kunci yang ikut diperhitungkan dalam menentukan keberhasilan kegiatan usaha pertambangan. 


Kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi dan pemanfaatnnya mempunyai dampak negatif yang ditimbulkan adalah terjadinya perubahan rona lingkungan (geobiofisik dan kimia), pencemaran badan perairan, tanah dan udara, serta abrasi yang tidaktertanggulangi.


Agar pemanfaatan sumber daya mineral memenuhi kaidah optimalisasi antara kepentingan pertambangan dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup, maka dalam setiap kegiatan sektor pertambangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan diperlukan berbagai telaah yang mendalam tentang lingkungan.

Pemanfaatan bahan galian C sebagai bahan material dasar  ini dapat/telah mengakibatkan beberapa permasalahan kerusakan lingkungan hidup, di mana belum adanya ketaatan akan praktek-praktek pengelolaan yang bijak dan kurangnya tindakan rehabilitasi pascapenambangan.


Kerusakan lingkungan karena penambangan dan pengerukan bahan galian C sebagian besar diakibatkan dari kurangnya mempertimbangkan masalah-masalah lingkungan dalam perencanaan, pengoperasian dan perlakuan perbaikan pascapenambangan. Kerusakan lingkungan dapat diakibatkan oleh operasi kecil, besar dan mekanisasi penambangan atau oleh dampak kumulatif dari operasi kecil yang dilakukan secara terus menerus.


Kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C di beberapa kabupaten kuningan, saat ini sudah relatif sangat memprihatinkan, ditambah lagi dengan adanya penambangan galian C  di desa luragung landeuh yang menyalahi prosedur terkait izin dari Pemerintah Daerah setempat. Akibatnya, kegiatan tersebut relatif dapat merusak bentang alam dan menyisakan tebing curam, yang selain merusak estetika juga membahayakan lingkungan dan warga masyarakat setempat. Dan ini hampir terdapat di setiap daerah di kabupaten kuningan, yang terdapat tambang galian C ini relatif mengalami kerusakan lingkungan ekologis yang cukup signifikan.


Izin dari pemerintah perlu diperketat dengan kajian kajian dan analisa lingkungan yang tidak asal asalan
Di samping itu, hasil dari aktivitas usaha tambang bahan galian C ini, juga hanya menyumbangkan sedikit sekali pendapatan (retribusi/PAD) untuk daerah, di mana retribusi tersebut sangatlah tidak berarti dan tidak setimpal, apabila dibanding dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan. 


Salah satu contoh yang saat ini menuai polemik adalah adanya rencana penambangan bahan galian C di Desa Luragung Landeuh yang mendapat penolakan keras dari masyarakatnya. Para pengusaha harus menaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, penegakan hukum lingkungan harus ditingkatkan, agar sumberdaya alam dapat didayagunakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta harus dikelola dengan memperhatikan kemampuan atau daya dukung dari alam itu sendiri.


Pendapatan pajak yang diterima pemerintah Kabupaten Kuningan dari semua penambang baik resmi maupun liar, terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi yang dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat agar dapat meninjau kembali ijin yang sudah dikeluarkan untuk penambangan Galian C. Dengan harapan, penambangan pasir yang legal maupun ilegal tidak berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat.


Tinggalkan Balasan