Seputar Kuningan
PAM Tirta Kamuning Kab. Kuningan
News Slider Terkini

Dituding Biang Kekeringan di Desa Cikalahang, PAM Kuningan Beberkan Fakta

Seputarkuningan.com – Direktur Utama PDAM Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra melalui Staf Humas dan Komunikasi Publik, Gerry Aditya Pratama menegaskan bahwa PDAM bukan penyebab kekeringan air di Talaga Nilem, Desa Cikalahang Kecamatan Dukuhpuntang Kabupaten Cirebon.  Hal itu dibuktikan dengan data teknis pemanfaatan debit air yang menunjukkan porsi penggunaan PDAM sangat kecil dibandingkan pemanfaat lain.
“Kalau melihat data faktual, penggunaan air PDAM di Talaga Nilem justru sangat minim dan seluruhnya berizin. Yang menggunakan air paling besar bukan PDAM,” kata Gerry dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2026).
Gerry menjelaskan, di Talaga Nilem terdapat beberapa pihak yang memanfaatkan air. PT Agung Pilar Kencana (APL) tercatat menggunakan sekitar 96 liter per detik tanpa izin, sementara PDAM Kuningan hanya 9,6 liter per detik dan itu berizin. Selain itu, pemanfaatan limpasan Talaga Nilem juga dilakukan oleh masyarakat Desa Cikalahang dengan debit 80,62 liter per detik, sedangkan PDAM 72,38 liter per detik.

“Dari angka tersebut sudah jelas, PDAM bukan pengguna terbesar. Justru pemanfaat air paling dominan adalah pihak swasta yang tidak berizin dan pemanfaatan oleh masyarakat setempat,” tegasnya.

Lebih jauh, Gerry memaparkan data pemanfaatan air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Berdasarkan data Balai TNGC per Februari 2024, total pemakaian debit air oleh 58 pemanfaat, baik legal maupun ilegal, mencapai 7.500,13 liter per detik.

“Dari total itu, jatah PDAM berdasarkan IUPA di 11 titik mata air hanya 232,8 liter per detik, atau sekitar 3,10 persen saja. Bahkan kondisi eksisting saat ini, PDAM baru memanfaatkan 4 titik dengan debit 99,2 liter per detik, atau hanya 1,32 persen dari total pemakaian air di kawasan TNGC,” jelas Gerry.

Menurut Gerry, angka tersebut menunjukkan bahwa tudingan PDAM sebagai penyebab kekeringan tidak memiliki dasar kuat. Ia juga menekankan bahwa PDAM selama ini justru berupaya menjaga keseimbangan lingkungan dan kepatuhan perizinan.

Terkait kontribusi kepada masyarakat Desa Cikalahang, Ukas menyebut PDAM telah melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian bermaterai tanggal 21 September 2022. Di antaranya pembangunan dan rehabilitasi TUK/Bak Induk untuk beberapa blok permukiman yang saat ini sudah direalisasikan.

“Sementara untuk pembangunan jaringan pipa ke tiga blok, pelaksanaannya tertunda bukan karena PDAM, melainkan atas permintaan pemerintah desa sendiri yang ingin mengubah kesepakatan yang sudah ada,” ujar Gerry.

Gerry berharap polemik ini dapat disikapi secara objektif dengan mengedepankan data dan fakta.

“Kami terbuka untuk dialog. Yang terpenting, jangan sampai informasi yang tidak utuh justru merugikan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kuningan secara luas,” pungkas Gerry. (Elly Said)

Leave a Comment