Seputarkuningan.com – Tim Patroli Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) bersama aparat TNI, Polri, dan masyarakat berhasil mengamankan barang bukti kayu yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan TNGC, tepatnya di Blok Panjakroma, wilayah Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Pengungkapan dugaan illegal logging ini bermula dari aktivitas patroli rutin yang dilakukan pada Rabu malam, 7 Januari 2026. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mencurigai adanya aktivitas pengambilan kayu dari dalam kawasan hutan konservasi. Pemantauan intensif dilakukan hingga pukul 22.00 WIB, sebelum tim bergerak masuk ke lokasi dan melakukan penyergapan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Namun, saat penyergapan dilakukan, para pelaku berhasil melarikan diri memanfaatkan kondisi gelapnya malam, sehingga tidak seluruhnya dapat diamankan di lokasi kejadian .
Keesokan harinya, Kamis, 8 Januari 2026, Balai TNGC memperkuat penanganan kasus dengan melibatkan unsur pimpinan, yakni Kepala Tata Usaha Balai TNGC Arifudin Bayu Aji, Kepala Seksi Wilayah I Kuningan Eko Kosasih, serta Kepala Resort Perlindungan dan Pengamanan Hutan Apo. Tim gabungan juga diperkuat empat personel Polsek Pasawahan yang dipimpin langsung Kapolsek Pasawahan IPTU Endang Kurnia.
Dalam proses identifikasi dan pengamanan barang bukti tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N, yang diduga terlibat dalam pencurian kayu di kawasan taman nasional. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil truk bernomor polisi AA 8249 IF beserta kelengkapan surat kendaraan, serta 16 potong kayu jenis sonokeling dengan berbagai ukuran dan diameter, yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi TNGC yang terdiri dari :
1. 1 potong dengan Diameter ±83,35 cm, Panjang 170 cm
2. 1 potong dengan Diameter ±68,5 cm, Panjang 155 cm
3. 1 potong dengan Diameter ±58,5 cm, Panjang 750 cm (diameter bebas cabang)
4. 1 potong dengan Diameter ±45 cm, Panjang 440 cm (cabang)
5. 1 potong dengan Diameter ±45 cm, Panjang 150 cm
6. 1 potong dengan Diameter ±42 cm, Panjang 120 cm
7. 1 potong dengan Diameter ±34 cm, Panjang 120 cm
8. 1 potong dengan Diameter ±40 cm, Panjang 110 cm
9. 1 potong dengan Diameter ±33 cm, Panjang 155 cm
10. 1 potong dengan Diameter ±42 cm, Panjang 155 cm
11. 1 potong dengan Diameter ±35 cm, Panjang 150 cm
12. 1 potong dengan Diameter ±40 cm, Panjang 110 cm
13. 1 potong dengan Diameter ±25 cm, Panjang 120 cm
14. 1 potong dengan Diameter ±35 cm, Panjang 134 cm
15. 1 potong dengan Diameter ±30 cm, Panjang 253 cm
16. 1 potong dengan Diameter ±24 cm, Panjang 110 cm
Sampai saat ini, Balai TNGC masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan
pihak Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut kejadian ini. Barang bukti masih berada di Tempat Kejadian Perkara.
Kepala Balai TNGC Toni Anwar melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Arifudin Bayu Aji, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pengamanan kawasan tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai dari tindak pidana kehutanan.
“Sampai saat ini kami terus berkoordinasi dengan Polsek Pasawahan dan Polres Kuningan untuk mengawal penanganan kasus ini. Mari kita jaga bersama Gunung Ciremai dari tindak pidana kehutanan,” ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis membenarkan adanya laporan dugaan ilegal loging. “Kami baru menerima laporan saja. Untuk barang bukti dan terduga belum diserahkan,” kata Kasat. (EllySaid)
