Seputarkuningan.com – Y (25) warga asal Kabupaten Cirebon nekat mencuri motor. Korbannya bahkan bibinya sendiri. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Kuningan.
Korban bernama Een Hernami merupakan warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Sepeda motor miliknya raib, saat berkunjung di sebuah tempat wisata wilayah Jalaksana, Kuningan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jum’at (14/7/2023).
“Kejadian tersebut bermula saat tersangka meminjam sepeda motor milik bibinya. Kemudian timbul niat untuk membuat kunci duplikat dari kunci sepeda motor yang asli,” kata Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Peasetyo.
Usai menduplikat kunci motor, lanjut Willy, tersangka melancarkan aksi jahatnya. Yakni saat liburan ke tempat wisata di Kuningan, korban maupun tersangka masing-masing membawa motor sendiri.
Tersangka memarkirkan sepeda motornya di area parkir lokasi obyek wisata tersebut. Ketika korban lengah, tersangka menggunakan kunci duplikat yang dibuatnya untuk mencuri sepeda motor milik korban dan membawa kabur motor tersebut kemudian menyembunyikannya di sekitar Desa Linggajati Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
“Setelah itu, tersangka kembali ke lokasi wisata untuk mengambil motor miliknya,” kata Willy.
Turut diamankan bersama tersangka, yakni 1 STNK beserta 1 sepeda motor Honda, 1 kunci kontak sepeda motor Honda, 1 unit sepeda motor Yamaha, dan 1 kunci duplikat motor Honda. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (5e) KUHPidana dan Pasal 367 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka mengaku baru satu kali ini melakukan tindakan pencurian tersebut,” pungkas Willy. (Elly Said)
