Seputarkuningan.com – Empat pelaku perampokan rumah milik H Udin Solehudin di Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kuningan. 3 pelaku perampok rumah Bos Aneka Sandang ini berhasil dibekuk di Batam Kepulauan Riau pada yanggal 5 Juni 2020 dan 1 orang pelaku lainnya ditangkap di Kuningan pada tanggal 1 Juni 2020. Kawanan perampok ini melakukan aksinya pada tanggal 17 Mei 2020 lalu berhasil mengambil barang berupa 5 buah perhiasan emas jenis cincin milik Hj. ETI (pemilik rumah) terdiri dari 4 cincin emas yang beratnya 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) cincin beratnya 15 (lima belas) gram, satu buah kalung mutiara milik Hj. ETI, satu buah jam tangan merek rolex milik H. UDIN SOLEHUDIN (pemilik rumah), 5 (lima) buah jam tangan dari Mekah milik H. UDIN SOLEHUDIN, 1 (satu) buah cincin milik RIYAN (anak H.UDIN), serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik H. ETI. Setelah berhasil mengambil barang tersebut para pelaku langsung melarikan diri, akibat dari kejadian tersebut penghuni mengalami kerugian materil sekitar kurang lebih antara Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

