Seputarkuningan.com – Polres Kuningan mengungkap sembilan kasus tindak pidana selama Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas, dengan total 16 orang diamankan sebagai tersangka.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Polres Kuningan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dari tujuh kasus narkoba yang ditangani selama Oktober 2026, lima kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat keras terbatas.
“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat kotor total 9,42 gram, serta 1.585 butir obat keras terbatas,” ungkapnya.
Dari total 16 orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, dua orang menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna. Sementara itu, dua orang lainnya telah menjalani persidangan, sedangkan tersangka lainnya ditahan dan dititipkan di Lapas Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus tersangka berinisial MR (35), yang diketahui bekerja sebagai pembantu notaris. Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), MR dinyatakan sebagai pemakai dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.
Selain itu, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MR baru pertama kali melakukan pelanggaran.
“Atas dasar hasil asesmen tersebut, MR diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” jelas Kapolres.
Ia menegaskan, keputusan rehabilitasi terhadap MR didasarkan pada hasil asesmen yang mempertimbangkan status sebagai pengguna, jumlah barang bukti, serta riwayat pelanggaran yang bersangkutan.
Penanganan melalui rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara berdasarkan hasil asesmen dan tidak berarti kepolisian mengendurkan upaya pemberantasan narkotika.
Polres Kuningan, lanjutnya, akan terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. (Elly Said)

