Seputarkuningan.com – Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang nenek berusia 65 tahun oleh kerabatnya sendiri. Setidaknya ada 62 adegan diperagakan di rumah korban Perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Rabu (24/5/2023).
Tersangka pembunuhan merupakan mahasiswa salah satu kampus di Kuningan berinisial AR (22).
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya, mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berjalan dengan melibatkan langsung pihak kejaksaan. Ada sebanyak 62 adegan yang diperagakan oleh tersangka pembunuhan.
“Pelaku terlihat melakukan tindak kekerasan terhadap korban saat adegan 15 hingga adegan 25. Usai itu hingga adegan terakhir yakni 62, tersangka meninggalkan lokasi kejadian,” papar Willy.
Baca :
https://www.seputarkuningan.com/2023/04/dalam-waktu-8-jam-polisi-bekuk-pembunuh.html
https://www.seputarkuningan.com/2023/04/pembunuh-nenek-ai-terancam-hukuman-mati.html
Willy menambahkan, jika sementara ini seluruh adegan berjalan sesuai dengan keterangan tersangka saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Tersangka sendiri ditangkap petugas saat hendak mengambil motor yang ditinggal di lokasi kejadian.
“Jadi memang tersangka ini meninggalkan motor, karena membawa mobil milik korban. Nah saat akan kembali mengambil motor, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka,” kata Willy.
Untuk motif tersangka, kata Willy, karena merasa sakit hati. Kemungkinan karena ada ucapan atau perkataan korban yang tidak bisa diterima oleh tersangka.
“Ada perkataan dari korban yang membuat pelaku tersinggung hingga gelap mata dan tega membunuh korban,” ujar Willy.
Atas perbuatan tersangka, petugas menjerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 351 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Elly Said)