banner 325x300 banner 325x300
NewsSliderTerkini

WARGA TERDAMPAK WADUK CILEWEUNG DATANGI KANTOR BBWS CIREBON

105
×

WARGA TERDAMPAK WADUK CILEWEUNG DATANGI KANTOR BBWS CIREBON

Sebarkan artikel ini
Seputarkuningan.com – Perwakilan warga dari desa yang terdampak dengan adanya pembangunan Waduk Cileweung yang terletak di Kecamatan Cibereum kembali mempertanyakan nasib ganti rugi yang hingga saat ini masih mengambang. Perwakilan warga ini langsung mendatangi Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung (BBWS) yang terletak di Jalan Pemuda Cirebon, Kamis (27/6/2019).
Perwakilan warga ini terdiri dari Desa Randusari, Desa Tanjungkerta, dan Desa Kawungsari Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan serta di dampingi Ketua LSM KAMPAK Pri Maladi dan MPO GEMABHAKTI Didin Syafrudin.
Audiensi ini, semula dijadwalkan pada pukul 10.30 Wib, akan tetapi mundur menjadi pukul 13.00 WIB dengan alasan Kepala Balai BBWS Happy Mulya sedang rapat. Hingga pukul 13.00 WIB pun ternyata Kepala Balai BBWS Cirebon tidak dapat menemui para warga ini. Audiensi ini diterima oleh lima orang perwakilan dari BBWS yaitu Dwi Aryani, A. Pramudya, Pri Dodhy Agbhar, Budi Gunawan dan Arif Ichwandoko.
Dalam audiensi tersebut, Kordinator lapangan Asep Kusnara mengatakan kedatangan mereka ke instansi tersebut yaitu untuk meminta kejelasan terkait pembayaran ganti rugi bagi warga yang terkena dampak langsung adanya Waduk Cileweung.
“ Kami datang ke sini untuk mempertanyakan nasib kami yang hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran ganti rugi. Padahal kan sudah ada perjanjian yang ditanda tangani langsung Bupati Kuningan dan juga pihak BBWS yang akan membayar ganti rugi pada Bulan April 2019. Tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan bahkan proses pembayarannya pun kami tidak pernah tahu sudah sampai di mana,” ujar Asep.
Hal ini, lanjut Asep, jelas itu sangat merugikan warga, semua perlu adanya  pembenaran dan kejelasan dari pihak terkait untuk ikhwal permasalahan tersebut yang selama ini masih molor dan belum ada solusinya.
Selain itu, salah satu warga Desa Randusari pun mempertanyakan kejelasan ganti rugi sebanyak 55 KK yang ada di Dusun Wanaasih Desa Randusari yang hampir sama nasibnya dengan warga Desa Kawungsari belum mendapatkan ganti rugi.
Sementara itu, mewakili pihak BBWS Dwi Aryani selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Jaringan Sumber Daya Air (PJSA) mengatakan, awalnya sesuai dengan yang telah diagendakan bahwa April 2019 dapat menyelesaikan pembayaran ganti rugi, akan tetapi Dwi berdalih bahwa proses pembayaran menunggu Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) melakukan audit kemudian hasilnya akan dikembalikan ke BBWS dan BBWS akan mengakukan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di bawah naungan Kementrian Keuangan yang akan membayarkan langsung ganti rugi.
” Akan tetapi, ternyata hingga saat ini BPKP belum dapat melakukan audit untuk pembayaran tersebut. Itulah sebabnya mengapa pembayaran ganti rugi ini belum terselesaikan karena kami menunggu audit BPKP,” ujar Dwi
Dwi tidak dapat memastikan kapan proses pembayaran ini akan dapat direalisasikan. Karena menurut Dwi, BPKP saat ini masih disibukkan dengan audit BPJS.
” Mungkin bulan Juli nanti BPKP baru dapat melakukan audit untuk pembayaran ganti rugi,” kata Dwi. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan