Seputarkuningan.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda pengesahan Tata Tertib DPRD yang dilaksanakan untuk kedua kalinya kembali menemui jalan buntu. Hal ini dikarenakan, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Kuningan hanya 25 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir sehingga tidak memenuhi kuorum. Tercantum dalam daftar hadir hanya ada Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Golkar dan Fraksi PAN yang menandatangani daftar hadir, sedangkan dari Koalisi Kuningan Bersatu (KKB) yang terdiri dari Fraksi Gerindra-Bintang, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP-Nasdem tidak terdapat dalam daftar hadir.
Bahwa, berdasarkan pasal 97 ayat (1) c Juncto Pasal 157 ayat (1) c, rapat paripurna memenuhi quorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat paripurna. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Juncto Pasal 157 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan, disebutkan bahwa rapat paripurna DPRD tidak quorum, maka rapat paripurna DPRD ditunda paling banyak 2 kali masing-masing 1 jam.
( Baca : https://www.seputarkuningan.com/2019/10/diboikot-rapat-parpipurna-dprd-kuningan.html )
Pantauan Seputarkuningan.com, Pimpinan DPRD melakukan skors pertama rapat paripurna tersebut. Akan tetapi, hingga pukul 14.00 WIB rapat paripurna tidak diteruskan. Dilanjutkan dengan melakukan rapat pimpinan yang hanya melibatkan Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi DPRD.
“Alhamdulillah rapim (rapat pimpinan) sudah selesai. Kemudian dari berbagai pendapat yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi, keputusan akhirnya adalah diserahkan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti terkait dengan keputusan soal Tata Tertib dan Alat Kelengkapan Dewan,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan dari Fraksi PKB, H Ujang Kosasih saat ditemui awak media, Selasa (29/10/2019).
Ujang menilai, pengesahan Tatib DPRD ini sudah diserahkan mandat kepada unsur Pimpinan DPRD untuk dikonsultasikan ke Kemendagri. Sehingga rapat paripurna akan kembali digelar menunggu hasil dari konsultasi tersebut.
“Nanti kami (Pimpinan DPRD) akan mengobrol, lihat saja nanti perkembangannya, Insyaallah akan selesai,” ucap Ujang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, H Dede Ismail menyebut, bahwa jika paripurna yang tidak memenuhi kuorum sesuai regulasi yang ada maka dilakukan skor. Namun jika sampai batas waktu tertentu masih saja tidak kuorum, maka dilanjutkan dengan Rapim.
“Terkait dengan materi pembahasan, kami berpikir dan berpendapat bahwa penafsiran pemahaman berbeda dengan teman-teman PDIP, PKB, Golkar, dan PAN. Kami juga sudah rapat bersama unsur Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi, dan sepakat agar ditindaklanjuti kembali oleh Pimpinan DPRD,” papar Dede.
Dede mengaku, Rapim sebagai tindak lanjut atas persoalan belum disahkannya Tatib DPRD ini akan segera dilakukan. Hal ini agar tidak terjadi perdebatan terus menerus, sehingga menemukan titik temu diantara unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan. (Elly Said)