Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

USAI NAIK HAJI, SEORANG USTADZ DIAMANKAN POLISI

Seputarkuningan.com – Seorang ustadz diamankan Jajaran Kepolisian Polres Kuningan Polresta  setelah diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak muridnya yang masih berusia 16 tahun. Ustad cabul tersebut  kini sudah mendekam di sel tahanan diketahui bernama bernama AS alias Aa  (42) yang merupakan salah satu pengasuh di Pondok Pesantren Miftahul Iman Desa Segong Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, sementara korbannya sebut saja Bunga (17) warga Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan.
Dijelaskan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni menjelaskan pihaknya mengamankan pelaku pada hari Kamis (13/9/2018) usai pelaku menunaikan ibadah haji. Pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban.
“Saat ini kami sudah menahan pelaku. Pada saat mendapatkan laporan dari korban, pelaku ternyata sedang berangkat haji. Akhirnya kami menunggu sampai pelaku pulang, ketika rombongan haji ini pulang, kami mengamankan pelaku di depan Pom Bensin Bandorasa. Hal ini kami lakukan untuk menghindari amukan massa yang katanya telah menunggu pelaku datang,” kata Syahroni ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/9/2018).
Menurut Syahroni, dari laporan yang diterimanya, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban dilakukan sekitar satu tahun yang lalu dengan alasan bahwa pelaku melihat ada kelainan pada diri korban. Kemudian pelaku meminta korban untuk tiduran dalam posisi menyamping dalam keadaan tersebut pelaku mulai meraba-raba korban hingga ke bagian intimnya.
” Karena korban merasa takut dengan ancaman pelaku, maka korban tidak berani melaporkannya. Setelah dibujuk akhirnya korban mau melapor. Tidak menutup kemungkinan jika masih ada korban yang lain, hanya saja yang melaporkan kejadian ini baru satu orang,” ujar Syahroni.
Adapun akibat perbuatanya pasal 82 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak 5 milyar rupiah. Dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik maka sesuai dengan yang tercantum di ayat 2 pelaku ditambah 1/3 hukuman dari ancaman tersebut. 
” Sampai saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pengembangan kasus,” pungkas Syahroni. (Elly Said)

Leave a Comment