Seputar Kuningan
News Slider Terkini

TUNTUT UJANG DIBEBASKAN, RATUSAN MASSA DATANGI PERHUTANI DAN PENGADILAN


Seputarkuningan.com – Ratusan massa aksi yang terdiri dari warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru dan elemen mahasiswa yang tergabung dalam GMNI dan PMII Kabupaten Kuningan mendatangi Kantor Perhutani di Jalan Siliwangi Kuningan dan Kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Rabu (6/2/2019).  

Aksi massa berangkat dari sekretariat PCNU Kuningan menuju
lampu merah Cijoho kemudian ke Kantor Perhutani. Dengan pengawalan ketat pihak
kepolisian, massa memilih berorasi di depan gerbang Kantor Perhutani dengan disaksikan
langsung Kepala KPH Perhutani Kuningan. 
Orasi tersebut dilakukan sepihak tanpa ada jawaban dari
Kepala KPH Perhutani. 

Beberapa perwakilan dari mahasiswa, warga dan Ketua RT di
lingkungan Ujang Sanhari,
  termasuk anak
dan istri Ujang bergiliran menyampaikan aspirasi dan harapannya. Setelah
dinilai cukup menyampaikan unek-uneknya, masa melanjutkan aksinya di depan
Pengadilan Negeri Kuningan.

Aksi solidaritas tersebut 
menuntut supaya Ujang secara mutlak bebas dari jeratan hukum dan meminta
perjanjian atau kerjasama Perhutani dan kelompok tani di Desa CIpedes
dibatalkan. Aspirasi atau tuntutan itu disampaikan karena dinilai merugikan
masyarakat petani.

Bagi peserta aksi, Ujang tidak semestinya  dipidanakan
oleh Perhutani, karena selain bagian dari anggota kelompok tani yang bekerjasama
dengan Perhutani, juga menebang pohon yang merupakan pohon miliknya sendiri,
tanamannya sendiri, dirawatnya sendiri, menggunakan modal sendiri, hanya saja
lokasinya di lahan Perhutani.

“Ujang adalah korban dari upaya Perhutani yang mengklaim
seluruh produksi hasil hutan, hasil jerih payah kaum tani Cipedes yang
bertahun-tahun menanamnya tanpa bantuan dari Perhutani,” kata Ketua GMNI dan
PMII Kuningan, Mochamad Sugiono dan Fauzan Azhim yang memimpin aksi tersebut.

Menurut mereka,  Ujang  merupakan korban rekayasa politik
Perhutani. Karena kalaupun benar dinilai bersalah mekanisme penyelesaiannya
bukan masuk ranah pidana melainkan perdata sebagaimana diatur dalam nota
kerjasama pasal perselisihan dan force
majore.

“Kami nilai Perhutani sebagai tuan tanah sudah bersikap
fasis terhadap Pak Ujang serta scenario kriminalisasi kepada Pak Ujang membawa
efek bagi warga lainnya supaya tidak masuk hutan yang seharusnya tahun ini bisa
menikmati hasil hutan,” paparnya. (Elly Said)

Leave a Comment