Press Release RSUD Linggajati Kuningan |
Seputarkuningan.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati, terus berbenah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tidak hanya dalam bidang pelayanan, RSUD Linggajati juga menambah fasilitas rumah sakit tersebut. Dengan mengusung visi Maju, Mandiri dan Modern RSUD Linggajati tetap berkomitmen pada pelayanan bagi warga menengah ke bawah. Salah satunya dibuktikan dengan banyaknya jumlah tempat tidur bagi kelas 3 sebanyak 63 bed. Di rumah sakit ini pun tidak memiliki tempat tidur bagi kelas VIP, hanya ada kelas I, II dan III saja.I
Direktur RSUD Linggajati dr Zaenal Arifin mengaku, pihaknya fokus melakukan pembenahan pada sejumlah sektor pada rumah sakit dan berkomitmen pelayanan kesehatan yang diberikan adalah pelayanan yang terbaik.
” Bahkan kami memilik target untuk menyediakan 900 bed bagi pasien di sini. Maka kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal bagi warga yang membutuhkan. Bahkan, kami sediakan pelayanan mobil pengantar pasien gratis bagi mereka yang kurang mampu,” ujar Zaenal saat menggelar Press Rilis di Aula RSUD Linggajati Bandorasa Kabupaten Kuningan, Jumat (15/3/2019).
Zaenal menambahkan, dalam meningkatkan peningkatan kualitas pelayanan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Oleh karena itu, pada tahun 2019 RSUD Linggajati akan mengadakan alat kesehatan, alat kedokteran dan sarana kesehatan/pelayanan untuk meningkatkan kinerja.
” Di sini (RSUD Linggajati-Red) memiliki pelayanan unggulan yaitu pelayanan spesialis bedah mulut dan klinik geriatri. Dokter spesialis bedah mulut yang kami miliki merupakan satu-satunya di Kabupaten Kuningan,” imbuh Zaenal.
Selain itu, RSUD Linggajati pun telah melaksanakan program layanan kesehatan berkelanjutan, dimana pasien penyakit kronis seperti diabetes, jantung, darah tinggi, asma dan yang lainnya setelah dalam kondisi stabil baik rawat jalan maupun rawat inap akan dikembalikan ke PPK I (dokter/klinik/puskesmas) dengan melampirkan surat rujuk balik dari dokter spesialis yang merawatnya.
” Dalam pelayanan kepada pasien, kami menerapkan azas berkeadilan dengan tidak membedakan status pasien apakah pasien BPJS, umum ataupun Jamkesda. Semuanya mendapat pelayanan yang sama hanya yang membedakannya fasilitas akomodasi,” kata Zaenal. (Elly Said)