banner 325x300 banner 325x300
Hukum dan KriminalSliderTerkini

TEBANG POHON MILIK PERHUTANI, WARGA CIPEDES DILAPORKAN POLISI

90
×

TEBANG POHON MILIK PERHUTANI, WARGA CIPEDES DILAPORKAN POLISI

Sebarkan artikel ini
Seputarkuningan.com – Gara-gara menebang 47 pohon, UJ warga Dusun Sukamukti Desa Cipedes Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan diamankan pihak Kepolisian Polres Kuningan. UJ dilaporkan secara pidana oleh Perum Perhutani karena menebang pohon di wilayah hutan milik Perhutani.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni menerangkan, bahwa pihak kepolisian melalui Unit Tipiter menerima serahan pelaku penebangan hutan tanpa ijin pada hari Senin (5/11) kemarin. Pelaku dilaporkan karena telah melakukan aktifitas penebangan tanpa ijin pada Bulan Oktober 2018 lalu di tanah milik Perum Perhutani Kuningan tepatnya Blok Cikokol petak 40 B dan 40 G RPH Pakembangan BKPH Garawangi KPH Kuningan sebanyak 47 pohon.
” Ke 47 pohon tersebut dengan rincian 44 pohon pohon mahoni, 2 pohon jenjing dan 1 pohon kihiyang. Pelaku memotong pohon tersebut dengan menggunakan gergaji pemotong miliknya,” kata Syahroni kepada Seputarkuningan.com, Rabu (14/11/2018).
Setelah melakukan penebangan pohon, kata Syahroni,  pelaku  merubahnya menjadi 49 batang kayu ukuran persegi sepanjang 2,5 meter, yang kemudian diangkut ke kubangan parit di wilayah Blok Katulampa, Desa Cipedes, untuk direndam. Akibat perbuatan yang disangkakan kepada pelaku, Perum Perhutani KPH Kuningan mengalami kerugian sebesar Rp 124.113.00. Dari pelaku, Syahroni menambahkan, polisi berhasil menyita sejumlah 44 batang Pohon Mahoni, 4 batang Pohon Jeunjing, 1 batang Pohon Kihiang dan 1 unit mesin Chainsaw merk Stihi tanpa Bar.
Saat ini, pihak penyidik tengah melakukan langkah-langkah dengan memeriksa sejumlah saksi, membuat SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan, serta melakukan pemberkasan.
” UJ disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jo pasal 82 ayat (1) huruf a, b, dan c dan atau pasal 83 ayat (1) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” imbuh Syahroni.
Akibat perbuatannya, UJ terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun pidana penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara itu di tempat terpisah, Administratur Perhutani KPH Kuningan, Tedy Sumarto, ketika dimintai keterangan seputar kasus tersebut menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dalam kewenangan kepolisian untuk memrosesnya.

Pihaknya mengaku, menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang sebagai tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. 

” Kami berharap agar kasus pencurian ini tidak terjadi lagi di wilayah Perhutani. Pihak Perhutani selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan, ” pungkas Tedy. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan