banner 325x300 banner 325x300
NewsSliderTerkini

TAMAN KOTA DIGUGAT, MANTAN KABAG HUKUM BUKA SUARA

166
×

TAMAN KOTA DIGUGAT, MANTAN KABAG HUKUM BUKA SUARA

Sebarkan artikel ini




Taman Kota Kuningan

Seputarkuningan.com – Rumor lahan di area Taman Kota Kabupaten Kuningan yang akan digugat kembali oleh pemegang sertifikat HGB lahan tersebut dibantah oleh Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan pada masa pemerintahan Bupati Aang Hamid Sugandha, Jatnika.


Jatnika menegaskan, sudah tidak ada masalah lagi dalam pengelolaan lahan area Taman Kota Kabupaten Kuningan. Menurut Jatnika, sekitar tahun 2008 proses hukum terkait lahan tersebut telah sampai Mahkamah Agung (MA) dengan hasil putusannya ditolak.


( Baca : https://www.seputarkuningan.com/2019/10/lahan-taman-kota-kuningan-digugat.html )




”  Sudah gak ada masalah lahan tersebut. Terus sekarang mau nuntut apa ke Pemdanya? Gugatannya mau ke mana? Mau gugat apa ke Pemdanya? Kan semua ini sudah diputus. Itu sih masalah internal PT CTC. Silahkan selesaikan di internal mereka,” kata Jatnika kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di kediamannya, Kemarin.


Jatnika menjelaskan, kalau permasalahan ini dibawa ke ranah perdata tidak akan pernah selesai. Akhirnya, Pemda Kuningan mempertanyakan  sertifikat HGB milik Pemda Kuningan kepada Direktur PT CTC Hanum Mantjunang. 


” Kemudian, karena pihak PT CTC menyatakan bahwa sertifikat tersebut hilang maka  kami meminta kepada Direktur PT CTC untuk bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat tersebut. Akhirnya, Hanum  melaporkan kehilangan sertifikat kepada pihak BPN untuk diterbitkan kembali sertifikat baru,” kata Jatnika.


Sesudah melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku di BPN, bahkan selama 3 bulan diumumkan kehilangan atas sertifikat tersebut. Karena tidak ada yang muncul atas hilangnya sertifikat tersebut, maka BPN mengeluarkan sertifikat pengganti sekaligus dengan pemecahannya.


” Sertifikat tersebut dipecah jadi 3, sebelah barat milik PT CTC, tengah milik Pemda Kuningan dan sebelah timur milik PT CTC untuk jumlah luasnya saya tidak ingat ya,” ujar Jatnika.


Akhirnya, atas informasi yang disampaikan oleh Direktur PT CTC bahwa ternyata sertifikat aslinya dipegang oleh H Yukeng selaku Komisisaris PT CTC, maka pihak Pemda Kuningan pada waktu itu melaporkan H Yukeng ke Polres Cirebon atas dugaan penggelapan sertifikat.


Jatnika menegaskan, tidak ada lagi permasalahan terkait lahan tersebut dan semuanya sudah dapat diselesaikan. (Elly Said)







Tinggalkan Balasan