banner 325x300 banner 325x300
PemerintahanSliderTerkini

TAK BERIJIN, AKHIRNYA TEMPAT PENANGKARAN BUAYA DITUTUP

94
×

TAK BERIJIN, AKHIRNYA TEMPAT PENANGKARAN BUAYA DITUTUP

Sebarkan artikel ini





Seputarkuningan.com – Sedikitnya 10 anggota Satpol PP bersama Camat Cilimus Eni Sukarsih, Kapolsek Cilimus Kompol Tri Sumarsono dan Kepala Desa Bandorasa Kulon M. Nurdin mendatangi lokasi yang rencananya akan dijadikan tempat penangkaran buaya.


Keresahan warga Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, atas pembangunan penangkaran buaya di Blok Guriang, langsung ditanggapi petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan dan Camat Cilimus dengan meninjau langsung lokasi, kemarin. Hasilnya, petugas menemukan adanya sejumlah pelanggaran prosedur perizinan sehingga memerintahkan agar pembangunan dihentikan.


( baca : https://www.seputarkuningan.com/2019/07/rencana-penangkaran-buaya-resahkan-warga.html )

Rombongan diterima oleh Azis selaku pengelola pembangunan penangkaran buaya tersebut. Kepada Azis, petugas kemudian menanyakan kegiatan pembangunan yang tengah berjalan dan peruntukkannya termasuk dokumen perizinannya.


“Ternyata pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, baik IMB maupun izin tetangga, padahal pembangunan sudah berjalan hampir 75 persen. Sedangkan surat izin dari Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) ternyata untuk lokasi di Jakarta. Bagaimana mungkin izin di Jakarta, tetapi pembangunannya di Kuningan,” ujar Camat Eni kepada awak media.


Dari keterangan pengelola, kata Eni, lokasi tersebut benar akan dijadikan tempat penangkaran buaya sekaligus tempat wisata. Adapun pemiliknya, adalah seorang warga Japara yang sudah lama tinggal di Jakarta. 


“Pihak pengelola mengaku pembangunan sudah berjalan sejak bulan Februari 2019 hingga sekarang. Berupa pembangunan kolam dangkal sebanyak delapan petak, di lahan seluas 200 meter persegi. Rencananya penangkaran buaya tersebut masih akan bertambah menjadi 4 hektare. Namun selama enam bulan proyek berjalan, tidak ada upaya pemilik usaha untuk menempuh perizinan dari desa maupun DPMPTSP Kuningan, sehingga atas kondisi ini terpaksa proyek harus dihentikan,” ungkap Eni.


Terkait kemungkinan proyek tersebut berlanjut, Eni menyerahkan hal tersebut kepada pihak pengusaha untuk menempuh segala perizinan yang ada. Juga kepada masyarakat Desa Bandorasa Kulon yang berdekatan dengan lokasi penangkaran buaya tersebut apakah memberikan izin atau tidak.


“Kalau semua prosedur ditempuh dan masyarakat Bandorasa Kulon juga membolehkan, saya tidak ada masalah. Yang penting semua prosedur dan aturan ditempuh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak membuat gaduh seperti sekarang, belum juga dibangun ternyata warga sudah resah,” pungkas Eni. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan