Salah satu warga binaan Lapas Kuningan saat melakukan perekaman e-KTP |
Seputarkuningan.com – Divisi Data, Perencanaan dan Informasi KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono mengatakan, jika data hasil perekaman e-KTP di Lapas Kelas IIA Kuningan akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
” Karena untuk DPT sudah terkunci hasilnya, maka data hasil perekaman saat ini akan masuk di DPK. Dan nantinya, pada saat pelaksanaan 17 April 2019 akan ditempatkan dua TPS di Lapas Kuningan ini, ” kata Asep kepada Seputarkuningan.com usai meninjau perekaman e-KTP di Lapas Kelas II A Kuningan, Kamis (17/1/2019).
Asep menambahkan, karena nantinya masyarakat yang ada di rutan/lapas akan masuk di DPK dimana DPK tersebut adalah daftar Pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara. Bagi warga binaan lapas yang tidak berasal dari Kabupaten Kuningan, maka hanya akan mendapatkan dua surat suara pada Pemilihan Umum, 17 April 2019 mendatang. Mereka cuma bisa menyalurkan hak suara mereka pada pemilihan presiden dan pemilihan DPD RI. Bagi mereka yang berasal dari daerah pemilihan Jabar 10 untuk DPR RI dan DPRD Provinsi dengan daerah pemilihan Jabar 13, maka akan mendapatkan empat kertas suara.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan mengatakan, bahwa fungsi Bawaslu hanya sebagai pengawasan saja. Pihaknya akan konsen terhadap para pemilih yang akan masuk di DPK.
” Kami dari Bawaslu akan memastikan betul tidak semua warga binaan lapas ini terpenuhi hak pilihnya pada hari H nanti. Perekaman ini sebagai bentuk ikhtiar dari pihak penyelenggara Pemilu bersama Disdukcapil dan pihak Lapas agar warga binaan di lapas dapat terpenuhi hak politiknya, ” kata Jalil.
Jalil pun menyampaikan terima kasihnya kepada Disdukcapil juga kepada Lapas Kuningan yang telah ikut membantu dalam proses perekaman e-KTP ini. (Elly Said)