Dibentuk sejak tahun 2015 silam, membuat peran Kejari seakan tak berdaya. Kewenangan lembaga ini menelusuri dugaan korupsi proyek menjadi terbelenggu. Deretan proyek jumbo yang sejatinya mampu menjadi produk kasus, justru harus dikawal dan diamankan. Pengawalan proyek itu tak ala kadarnya. Kejari akan meluruskan berbagai proyek yang dinilai salah dalam pelaksanaannya. Karena tak sedikit proyek yang mendapat pengawalan sejak proses perencanaan hingga rampung dikerjakan.
Kajari Kuningan L. Tedjo Sunarno melalui Kasi Intel Kejari Kuningan Mahardika Rahman mengatakan, penghapusan TP4D yang semula hanya sekedar wacana kini sudah final. Keputusan Jaksa Agung (Kepja) sudah resmi diterbitkan. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Jaksa Agung no. 345 tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 tentang pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung No. 152/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim TP4, maka mulai tahun 2020 TP4D sudah resmi dibubarkan.
’’ Mulai tahun depan (tahun 2020) Tim TP4D resmi dibubarkan,” ungkap Mahardika di Aula Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (26/12/2019).
Mahardika menerangkan, penghapusan TP4D tak memutus hubungan Kejari dengan pihak Pemkab Kuningan. Nantinya, Kejari akan tetap memberikan pendampingan melalui seksi perdata dan tata usaha negara (Datun).
Mahardika mengaku, tidak mengetahui secara detail alasan TP4D dibubarkan. Pihaknya di daerah hanya menjalankan sesuai dengan intruksi pimpinan dan sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung. (Elly Said)