banner 325x300 banner 325x300
NewsSliderTerkini

SOAL GALIAN PASIR, WARGA DESA LURAGUNGLANDEUH SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

132
×

SOAL GALIAN PASIR, WARGA DESA LURAGUNGLANDEUH SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Sebarkan artikel ini
Salah seorang warga Desa Luragunglandeuh Aji Muarif

Seputarkuningan.com – Polemik adanya galian pasir di Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan terus bergulir. Polres Kuningan melalui Sat Reskrim membantu dengan memfasilitasi pertemuan antara pengusaha galian, warga, dan beberapa SKPD. Namun, mediasi tersebut berjalan alot, pasalnya perwakilan warga Desa Luragunglandeuh tetap kukuh dengan pendiriannya menolak adanya lokasi galian pasir di desanya. 


Menurut salah seorang warga, Aji Muarif,  selepas pertemuan, mengatakan pihaknya tetap kukuh  menolak keberadaan galian pasir di desanya.


” Pertemuan tadi  diluar ekspektasi ya, hingga sekarang belum ada titik temu. Kami masyarakat tetap akan menolak beroperasinya galian pasir tersebut. Sampai kapan pun kami akan tetap menolak adanya lokasi galian pasir di desa kami,” tegas Aji kepada Seputarkuningan.com usai pertemuan di Mapolres Kuningan, Jumat (18/10/2019).


Aji menegaskan, jika harus ditempuh melalui jalur hukum warga pun siap akan melakukannya. Upaya pertemuan telah berulang kali dilakukan akan tetapi, kata Aji, tetap saja tidak ada titik temu dan penyelesaian dari permasalahan ini.


” Pihak pengusaha memang sudah memiliki ijin yang dikeluarkan provinsi, tapi proses yang dilalauinya menurut kami banyak kesalahan. Kami sudah mengumpulkan bukti-buktinya dan permasalahan ini akan kami lanjut melalui PTUN.” kata Aji.


Dalam proses menuju ke PTUN tersebut, Aji mengungkapkan, pihaknya akan mendapat bantuan pendampingan dari WALHI Jawa Barat dan LBH Bandung.


Kehadiran tambang pasir, imbuhnya, jelas merugikan warga Desa Luragung Landeuh karena dinilainya mengganggu akses jalan, tempat serapan air, mengganggu pendidikan dan lainnya.


Aji bersama puluhan warga Luragung Landeuh lainnya, Jum’at (18/10/2019) siang menghadiri undangan Polres Kuningan dalam rangka pertemuan dengan perwakilan pengusaha, muspika Luragung dan dinas terkait. 


Warga juga mendapat pencerahan hukum terkait kegiatan yang dilancarkannya yang dinilai mengganggu kegiatan usaha tambang pasir oleh pengusahanya. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan