banner 325x300
NewsSliderTerkini

SOAL GALIAN, KUASA HUKUM KLAIM MILIKI IJIN DAN SIAP HADAPI GUGATAN WARGA

97
×

SOAL GALIAN, KUASA HUKUM KLAIM MILIKI IJIN DAN SIAP HADAPI GUGATAN WARGA

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Pengusaha galian pasir yang terletak di Desa Luragunglandeuh, Yayat Sudayat yang melalui Kuasa Hukumya M. Amin Hamzah,SH sebut bahwa usaha galian pasir di Desa Luragunglandeuh telah memiliki ijin yang dikeluarkan oleh DPMTSP Provinsi Jawa Barat sejak Bulan November 2017. Menurut Amin, pada pertemuan yang difasilitasi oleh Pihak Polres Kuningan tersebut, pihaknya menunjukkan bahwa galian pasir tersebut telah memiliki ijin.


( Baca : https://www.seputarkuningan.com/2019/10/soal-galian-pasir-warga-desa.html )


” Pihak pengusaha ini telah memiliki ijin berupa IUP Produksi dan IPU Eksplorasi yang dikeluarkan oleh Dinas DPMTSP Provinsi pada tahun 2017.  Nah, ijin yang dimiliki ini kan tidak serta merta dikeluarkan ketika ijin-ijin dari bawah tidak ditempuh, sebelum ijin propinsi dikeluarkan pihak pengusaha telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas LH dan DPMTSP Kabupaten Kuningan ” kata Amin kepada Seputarkuningan.com usai pertemuan di Mapolres Kuningan, Jumat (18/10/2019).


Amin menambahkan, kajian teknis pun telah dilakukan sejak tahun 2012 dan Tim Teknis pun menyatakan bahwa Kecamatan Luragung merupakan salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan di Kabupaten Kuningan.


Amin pun menegaskan, walau telah memiliki ijin pihak perusahaan pun tidak akan berbuat semena-mena terhadap lokasi galian pasir tersebut. Pihak perusahaan memiliki aturan-aturan yang telah ditetapkan dan ada batasan-batasan yang harus dikerjakan juga mendapat pengawasan dari dinas terkait di daerah.


” Pihak perusahaan pun tentu saja akan berbuat sesuai dengan aturan yang berlaku yang diatur dalam ijin ataupun dalam undang-undang lainnya yang mengatur masalah galian. Ketika warga merasa dirugikan dengan adanya lokasi galian pasir ini maka silahkan menolak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu melalui PTUN untuk membatalkan ijinnya,” tegas Amin.


Amin menambahkan, jika benar warga memiliki bukti-bukti kesalahan terkait ijin maka  dirinya mempersilahkan untuk dibawa ke PTUN. Pihaknya mengaku siap menghadapi proses PTUN.



Ketika ditanya kapan galian pasir  akan kembali beroperasi, Amin menyatakan bahwa keputusan terkait hal tersebut tergantung kepada pengusaha galian pasir.


” Saya kurang tahu kapan akan mulai beroperasi kembali. Itu keputusannya ada di pengusaha galian,” pungkas Amin. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan