Seputarkuningan.com – IS (54) warga Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang membacok mantan istrinya ditangkap polisi di Talaga Kabupaten Majalengka. Pria tersebut nekat membacok mantan istrinya sendiri, N (44), hingga mengalami luka berat, hanya karena diduga dilanda rasa cemburu.
“Alhamdulillah berkat Kerjasama Satreskrim Polres Kuningan dan Polsek Cigugur, pelaku pembacokan pada mantan istri ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis kepada awak media, Senin (20/10/2025).
Kasat menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi di kediaman korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi, motif pelaku dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap mantan istrinya.
“Pelaku datang ke rumah korban sambil membawa sebilah golok. Dalam kondisi emosi, ia langsung membacok korban hingga mengalami luka di bagian kening dan tangan. Korban sempat menangkis, namun akibatnya ujung jari telunjuk korban putus,” kata Kasat.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Majalengka.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui membacok mantan istrnya karena tidak terima dirinya digugat cerai dan merasa cemburu ketika mengetahui mantan istrinya bersama lelaki lain.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kasat.
Korban sendiri masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. (Elly Said)
