Seputarkuningan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat sekitar 400 dugaaan pelanggaran terjadi selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berkaitan dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
” Total pelanggaran yang sudah dievaluasi oleh BawasluJabar sekitar 400 an lebih kasus dari 27 kabupaten/kota. Semuanya kami tindak lanjuti, dari jumlah tersebut ada sekitar 140 kasus yang tidak terbukti sebagai pelanggaran. Selebihnya tetap kami tangani,” kata salah satu anggota Bawaslu Jawa Barat Yulianto,SH usai menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Hasil Pengawasan, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dalam Pilkada di Jawa Barat tahun 2018 di Aula Universitas Kuningan, Rabu (29/8/2018).
Untuk kasus pelanggaran yang terbanyak, kata Yulianto, ada di Kabupaten Pangandaran dengan jumlah pelanggaran 84 kasus, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Bogor sebanyak 30 kasus. Sedangkan Kuningan sendiri, Yulianto menilai jumlah pelanggaran yang terjadi hanya sedikit dibandingkan dengan kabupaten lainnya.
” Dengan sedikitnya pelanggaran yang terjadi di daerah, bukan berarti Bawaslu di kabupaten/kota tidak bekerja. Hal ini dikarenakan karena masih banyak masyarakat yang tidak berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi atau bisa jug proses pencegahan pelanggaran sudah dilakukan secara maksimal,” ujar Yulianto.
Bawaslu Jabar, lanjut Yulianto, mendorong masyarakat agar berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.
” Jangan takut untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi jika masyarakat mengetahuinya. Karena masyarakat berperan penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil,” pungkas Yulianto. (Elly Said)
SELAMA PILKADA 2018, BAWASLU JABAR CATAT SEKITAR 400 PELANGGARAN
admin2 min baca