Seputarkuningan.com – Ribuan mahasiswa se-Kabupaten Kuningan dari berbagai kampus melakukan aksi long march dari Uniku menuju gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (25/9/2019). Aksi ini untuk menolak sejumlah RUU yang dianggap bermasalah bahkan mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Rakyat Indonesia saat ini berada dalam krisis demokrasi ekonomi dan politik yang kian nyata. Bahkan elit politik di pusat menginginkan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU SDA disahkan sebagai undang-undang,” kata salah seorang koordintor aksi, Aof Ahmad Musyafa saat diwawancarai sejumlah awak media.
Selain itu, pihaknya menilai, kepemimpinan Jokowi-JK saat ini juga mengesahkan RUU-KPK yang melemahkan gerakan anti korupsi. Namun disisi lain, sampai saat ini soal RUU PKS tak kunjung disahkan.
“Aksi kami ini adalah bentuk mosi tidak percaya terhadap pemerintah pusat,” tegasnya.
Dia menyebutkan, sejumlah tuntutan yang dilayangkan yakni menolak UU KPK karena tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2019. Sebab mengabaikan masukan publik serta KPK dalam penyusunan RUU KPK sesuai ketentuan UU nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dalam soal ini kita bisa melihat untuk kepentingan siapa RUU KPK yang sudah sah menjadi undang-undang. Sebab dengan undang-undang yang baru ini, kasus-kasus besar korupsi penanganannya akan dihentukan setelah dua tahun berjalan,” terangnya.
Soal lain, lanjutnya, yakni pengebirian KPK sebagai lembaga independen dengan menjadikan KPK sebagai rumpun eksekutif, termasuk perubahan status pegawai KPK menjadi ASN yang dinilai syarat dengan anti indepedensi. Selain itu juga dibentuk dewan pengawas oleh Presiden, hal ini sejatinya menegaskan satu hal bahwa indepedensi KPK adalah suatu gangguan untuk pemerintah yang pro investor.
“Ada delapan tuntutan kami yakni terbitkan Perpu pembatalan UU KPK, batalkan pengesahan RKUHP, usut dan adili elit-elit yang bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia. Kemudian batalkan RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria dan tegakan reforma agrarian sesuai dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960,” imbuhnya.
Tuntutan selanjutnya, masih kata Aof, segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), tegakan HAM di Indonesia, hentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap aktivis, serta terakhir tarik militer dari tanah papua.
“Semua tuntutan itu sebagai wujud kegelisahan rakyat hari ini, karena telah mengkhianati demokrasi dan hukum saat ini tidak pro rakyat. Inilah tuntutan yang kami sampaikan, besar harapan kami kepada bapak dan ibu Anggota DPRD Kuningan dapat menyampaikan tuntutan diatas kepada pemerintah pusat,” tutupnya.(Elly Said)
- Comments
- Facebook comments