Seputar Kuningan
Pemerintahan Slider Terkini

PU FRAKSI TERKAIT RAPERDA PDAM TIRTA KAMUNING

Seputarkuningan.com – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi terkait lima raperda usulan eksekutif pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (18/6). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuningan  Kokom Komariyah, dihadiri langsung Bupati  Acep Purnama  dan Wakil Bupati M Ridho Suganda.


Juru bicara Fraksi PKB,  Neneng Herawati menyampaikan, terkait Raperda Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, merupakan tindak lanjut terbitnya PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Karena itu, fraksinya berpandangan bahwa perubahan ini tidak terlalu signifikan baik dari sisi permodalan, organisasi, dan tata kerja serta tata kelola.


“Fraksi kami memandang bahwa PDAM Tirta Kamuning yang selama ini telah melaksanakan tanggung-jawabnya dalam merespon dan melayani masyarakat, telah mampu berprestasi dan mengembangkan PDAM. Kondisi ini hendaknya tidak berubah bahkan terus ditingkatkan, setelah perusahaan ini berubah nama menjadi Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kuningan,” ungkapnya.


Pihaknya juga meminta kejelasan, atas rincian terkait dengan modal dasar Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kuningan sebesar Rp13 miliar lebih, dan modal disetor Perumda Air Minum Tirta Kamuning sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp73 miliar lebih.


Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi PAN Persatuan,  Maman Wijaya. Fraksinya mengapresiasi, atas upaya yang telah dilakukan manajemen PDAM sehingga makin menunjukan trend positif dalam rangka penyediaan air bagi masyarakat.


“Khususnya yakni kontribusi PDAM terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan. Kami mencatat untuk tahun 2018, PDAM memberikan kontribusi sebesar Rp1,3 miliar terhadap PAD Kuningan,” ujar Maman.


Disisi lain, pihaknya mempertanyakan, terkait permodalan Perumda Air Minum Tirta Kamuning khususnya yang bersumber dari hibah. Bagaimanakah perkembangan mengenai pengelolaan hibah dimaksud.


“Apakah pendapatan dari hibah berdampak langsung terhadap tata kelola Perumda Air Minum Tirta Kamuning. Bagaimana perbandingannya dengan penyertaan modal daerah dari pemerintah daerah,” kata Maman.


Berkenaan dengan persyaratan pengangkatan dewan pengawas lanjutnya, Fraksi PAN Persatuan menyebut, tidak menemukan persyaratan yang bersifat khusus maupun persyaratan yang bersifat umum dalam draft Raperda. Kemudian bagaiman tata kerja dan pola kerja secretariat Dewan Pengawas, karena dalam Raperda tidak diatur secara jelas apakah didelegasikan kepada Perbup atau peraturan lainnya.


“Soal pengangkatan dewan pengawas maupun dewan direksi Perumda Air Minum Tirta Kamuning,kami menekankan agar dilakukan seleksi secara fair dan terbuka. Bukan dikarenakan kedekatan personal sehingga tidak timbul conflict of interest, dengan harapan bahwa Dewan Pengawas maupun Dewan Direksi dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya dengan baik dalam rangka meningkatkan kinerja Perumda Tirta Kamuning,” pungkasnya. (Elly Said)

Leave a Comment