Seputarkuningan.com – Satuan Lalu Lintas
Kepolisias Resor Kuningan akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi
Patuh Lodaya 2019, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam
berlalu lintas.
Kepolisias Resor Kuningan akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi
Patuh Lodaya 2019, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam
berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sofyan Efendi melalui Kanit Turjawali IPDA Mei mengatakan, operasi patuh akan digelar selama
14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.
14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.
“Tujuannya sesuai dengan operasi patuh yakni meningkatkan kepatuhan
masyarakat dalam budaya tertib berlalu lintas guna menjamin keselamatan,
kenyamanan dan keamanan selama berlalu lintas mengemudikan kendaraan bermotor.
Kami akan menyasar para pelanggar seperti yang tidak memiliki SIM, tidak membawa
STNK, tidak memakai helm, dan pelanggaran lainnya yang terlihat secara kasat
mata,” ujar IPDA Mei, kemarin.
masyarakat dalam budaya tertib berlalu lintas guna menjamin keselamatan,
kenyamanan dan keamanan selama berlalu lintas mengemudikan kendaraan bermotor.
Kami akan menyasar para pelanggar seperti yang tidak memiliki SIM, tidak membawa
STNK, tidak memakai helm, dan pelanggaran lainnya yang terlihat secara kasat
mata,” ujar IPDA Mei, kemarin.
Dijelaskan kembali, sesuai arahan Mabes Polri menyasar kepada
pengendara motor tidak memakai helm, pengendara di bawah umur atau belum
memiliki SIM, dan masih banyak hal lainnya yang disesuaikan dengan
karakteristik masing – masing daerah.
pengendara motor tidak memakai helm, pengendara di bawah umur atau belum
memiliki SIM, dan masih banyak hal lainnya yang disesuaikan dengan
karakteristik masing – masing daerah.
“Sasaran itu dikembalikan kepada daerah, bukan hanya hal tersebut.
Tetapi juga melawan arus dan mengemudi dalam kondisi mabuk serta tidak memakai
sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat, kalau dari batas kecepatan
sendiri kami belum bisa melakukan penindakan karena memang di ruas kota
Kabupaten Kuningan belum ada rambu berapa batas kecepatan maksimumnya,” kata
Mei.
Tetapi juga melawan arus dan mengemudi dalam kondisi mabuk serta tidak memakai
sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat, kalau dari batas kecepatan
sendiri kami belum bisa melakukan penindakan karena memang di ruas kota
Kabupaten Kuningan belum ada rambu berapa batas kecepatan maksimumnya,” kata
Mei.
Mei mengungkapkan, karena ruas perkotaan area kawasan tertib lalu
lintas belum ada rambu maksimum dan minimal kecepatannya berapa membuat petugas
tidak ada upaya untuk melakukan penindakan bagi pengendara yang mengemudikan
kendaraannya lebih dari batas kewajaran.
lintas belum ada rambu maksimum dan minimal kecepatannya berapa membuat petugas
tidak ada upaya untuk melakukan penindakan bagi pengendara yang mengemudikan
kendaraannya lebih dari batas kewajaran.
“Kami hanya akan menindak bagi pengendara yang mengemudikan
kendaraannya secara ugal-ugalan karena hal itu dapat membahayakan dirinya
sendiri dan orang lain, seharusnya untuk pusat perkotaan dishub memasang rambu
batas kecepatan agar masyarakat mengetahui berapa batas kecepatannya agar tidak
ada yang kebut-kebutan di ruas kota,” ujarnya.
kendaraannya secara ugal-ugalan karena hal itu dapat membahayakan dirinya
sendiri dan orang lain, seharusnya untuk pusat perkotaan dishub memasang rambu
batas kecepatan agar masyarakat mengetahui berapa batas kecepatannya agar tidak
ada yang kebut-kebutan di ruas kota,” ujarnya.
Sementara itu, pada Sabtu (24/8/2019) malam Satlantas Polres Kuningan
melakukan razia di Jalan Siliwangi jembatan Citamba dengan menyasar para
pengendara yang tidak menggunakan helm. Alhasil, ratusan pengendara terjaring
razia pada malam hari karena tak memakai helm. (Agus Maulani)
melakukan razia di Jalan Siliwangi jembatan Citamba dengan menyasar para
pengendara yang tidak menggunakan helm. Alhasil, ratusan pengendara terjaring
razia pada malam hari karena tak memakai helm. (Agus Maulani)