Seputarkuningan.com – Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Kuningan, Uum Maksum menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi hukum yang menjerat Ujang Bin Sanhari. Maksum mengatakan, niatnya untuk tidak mengintervensi proses hukum yang dilakukan dalam rangka menjaga komitmen bangsa dalam penegakan hukum, pihaknya tidak mau mencederai hukum yang sedang berjalan. Adapun seperti apa putusan yang nanti diterima Ujang atas dugaan melakukan penebangan pohon di lahan Perhutani, pihaknya meminta semua pihak untuk menunggu hasil keputusan pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi tuntutan dari sejumlah massa yang terdiri dari mahasiswa dan petani Desa Cipedes yang menggelar aksi di depan Perhutani dan Pengadilan Negeri Kuningan, Rabu (6/2/2019). Aksi solidaritas tersebut menuntut Ujang Bin Sanhari dibebaskan oleh Perhutani.
“Tunggu hukum yang membuktikan, karena tidak semata terjadi pidana, masuk pengadilan, tentu sebelumnya ada penyelidikan dan penyidikan sehingga dilimpahkan ke kejaksaan dan sekarang tahap pengadilan. Kami tidak akan intervensi,” kata Maksum.
Adapun mengenai tuntutan menyeluruh yang disampaikan mahasiswa dan petani, Maksum menuturkan, pihaknya hanya menampung untuk perbaikan kinerja Perhutani kedepan. Dia menegaskan, tuntutan yang disampaikan masa aksi tidak akan mempengaruhi proses hukum Ujang yang hari ini masuk tahap persidangan kedua.
“Yang disampaikan peserta aksi berkaitan dengan aturan yang ada di negara kita, aturan yang ada di Perhutani, aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian LHK. Dan kami menjalankan kegiatan selalu berdasar pada aturan-aturan tersebut. Masukannya kami terima untuk perbaikan,” ujar Maksum.
Maksum membantah dugaan kriminalisasi terhadap Ujang. Menurut Maksum, setiap kegiatan dan tindakan yang dilakukan Perhutani senantiasa berdasar pada profesionalisme sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan. Begitupun mengenai Ujang, kata dia, tindakan yang dilakukan Perhutani sudah sesuai aturan, termasuk ketentuan yang disepakati dalam nota kerjasama.
“Ruang lingkup kerjasama kami dengan petani mulai dari proses penyusunan rencana, penjagaan, perlindungan, pengamanan, sampai pemanenan dan pemasaran hasil hutan. Sebelum masa panen dan pemasaran yang kami perkirakan tahun 2030, semua pihak harus melaksanakan hak dan kewajibannya. Dan juga mengenai sharing hasil hutan nanti setelah pemasaran,” pungkas Maksum. (Elly Said)