banner 325x300
Hukum dan KriminalSliderTerkini

PENJUAL ROKOK ILEGAL DILIMPAHKAN KE KEJARI KUNINGAN

84
×

PENJUAL ROKOK ILEGAL DILIMPAHKAN KE KEJARI KUNINGAN

Sebarkan artikel ini
e

Seputarkuningan.com – Penjual rokok tanpa label cukai OI (47) warga Kelurahan Parung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dilimpahkan tahap II oleh penyidik Bea Cukai Kanwil Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri Kuningan. 


Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuningan telah menerima penyerahan berkas tahap II barang bukti dan tersangka tindak pidana di bidang Cukai yaitu menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Hal ini diungkapkan Kajari Kuningan L. Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidsus Kejari Kuningan Ardhy Haryo Putranto kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/9/2019).


Ardhy menjelaskan, tersangka menjual berupa 116.408 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk. Kemudian dilakukan penindakan kepada pelaku  oleh Petugas Bea dan Cukai pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 di Jalan Veteran Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan .


” Hari ini, kami menerima tersangka dan barang bukti atas di bidang cukai yang diserahkan oleh pihak PPNS Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat. Sebelumnya, tersangka telah diintai oleh petugas Bea Cukai yang mendapatkan informasi kalau tersangka melakukan penjualan rokok ilegal,” kata Ardhy.


Menurut Ardhy, Tim Bea Cukai Kanwil Jawa Barat awalnya mengamankan saudara YS yang kedapatan membawa sejumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut milik pelaku OI. Selain barang yang dibawa oleh YS, petugas pun melakukan pemeriksaan di sebuah toko milik pelaku yang terletak di
Jalan Parung No.01 RT 007 RW 002, Kel/Desa Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :


a. Rokok jenis SKM merek “CC Mild” dengan jumlah 5 karton @20 slop.@10
bungkus, @20 batang= 20.000 batang yang kedapatan tidak dilekati pita
cukai;
b. Rokok jenis SKM merek “SOS MERAH” dengan jumlah 4 karton @15 slop,
@10 bungkus, @20 batang = 12.000 batang yang kedapatan tidak dilekati
pita cukai;
C. Rokok jenis SKM merek “SOS BIRU” dengan jumlah 18 karton @15 slop,
@10 bungkus, @20 batang = 54.000 batang + 7 slop @10 bungkus, @20
batang= 1.400 batang yang kedapatan tidak dilekati pita cukai;
d. Rokok jenis SKM merek “GOONG 21” dengan jumlah 8 karton @20 slop,
@10 bungkus, @16 batang= 25.600 batang yang kedapatan tidak dilekati
pita cukai;
e. Rokok jenis SKM merek “ROSI” dengan jumlah 81 bungkus @16batang =
1.296 batang yang kedapatan tidak dilekati pita cukai;
f. Rokok jenis SKM merek “HERO”dengan jumlah 13 slop @10 bungkus, @16
batang= 2.080 batang + 2 bungkus @16 batang= 32 batang yang kedapatan
tidak dilekati pita cukai; 


” Pelaku telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai., dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” pungkas Ardhy. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan