Seputarkuningan.com – Hiruk pikuk suksesi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuningan yang telah ‘menarik’ pejabat publik untuk ikut berkompetisi mendapatkan amanah diharapkan tidak mengabaikan aturan yg telah ditetapkan.
Artinya jika berbagai aturan tersebut telah menyiratkan bahwa pejabat publik maupun pejabat struktural di tingkat kabupaten ‘diharamkan’ untuk ikut berkompetisi, tidak seharusnya untuk memaksakan diri dengan ‘menabrak’ aturan.
” Kalaupun ada pejabat publik maupun struktural yg memang punya itikad untuk memajukan prestasi olah raga, masih terbuka cara lain tanpa harus memaksakan diri untuk menempati posisi puncak organisasi induk berbagai cabang olah raga tersebut (KONI-Red),” kata Ketua F-TEKAD Kabupaten Kuningan Sujarwo kepada Seputarkuningan.com saat diminta pendapatnya terkait bursa Ketua KONI Kabupaten Kuningan, Minggu (3/2/2019).
Menurut Mang Ewo sapaan akrabnya, berbagai rambu-rambu yang dengan tegas melarang pejabat publik dan pejabat struktural untuk menempati posisi puncak KONI (dari tingkat pusat hingga daerah) diantaranya UU 3/2005 tentang sistem keolahragaan nasional pasal 40, yakni Pengurus KONI Nasional, Propinsi hingga Kabupaten/ Kota bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Dalam penjelasan pasal 40 disebutkan, yang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netraltitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
” Dan yang dimaksud dengan jabatan struktural dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yg menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan antara lain jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non-departemen,” papar Mang Ewo.
Sedangkan yang dimaksud dengan jabatan publik dalam ketentuan ini, lanjut Mang Ewo, adalah suatu jabatan yg diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR RI antara lain Presiden/Wapres dan anggota Kabinet, Gubernur/ Wagub, Bupati/ Wabup, Walikota/ Wawalkot, anggota DPR RI/DPRD, Hakim Agung, anggoto Komisi Yudisial, Kapolres dan Panglima TNI.
Terbitnya aturan tersebut juga dimaksudkan untuk mempertegas bahwa pejabat publik harus konsentrasi terhadap tugas-tugas pokoknya . Kalaupun pejabat publik maupun pejabat struktural punya niat memajukan olah raga di daerahnya, tentunya masih banyak cara yang dpt dilakukan misalnya dengan kebijakan anggaran yang dinilai memadai untuk melakukan pembinaan cabang olah raga yang dinilai berpotensi menuai prestasi di berbagai event.
” Akan sangat memprihatinkan jika tujuan pejabat publik yang antusias untuk mendapatkan amanah sebagai Ketua KONI menggantikan H. Didi yang akan segera habis masa baktinya mempunyai tujuan lain yang tak ada hubungannya dengan pengembangan olah raga di daerah,” pungkas Mang Ewo. (Elly Said)