” Rapat tanggal 22 Januari lalu, sempat tertunda akibat adanya perbedaan pandangan terkait kriteria calon Ketua Umum. Waktu itu belum disepakati secara bulat oleh anggota, ” terang Ketua Bidang Organisasi KONI Kuningan, Drs H Firman MM, mewakili Ketua Umumnya, Drs H Didi Sutardi kepada media, kemarin..
Firman menambahkan, pada Jum’at (01/02/2019), dilaksanakan kembali rapat anggota yang dihadiri 23 ketua pengcab dari 28 yang diundang.
” Terkait adanya perbedaan pandangan mengenai kriteria Ketua Umum KONI berdasarkan UU 3/2005 Pasal 40 dan PP 16/2007 Pasal 5. Yang menjelaskan bahwa Calon Ketua Umum KONI harus tidak sedang memangku jabatan struktural dan bukan pejabat publik yang dipilih melalui proses pemilihan oleh masyarakat/DPRD, dan sebagainya, ini masih ada yang beda pendapat, ” paparnya.
Sementara itu, dalam rapat yang berlangsung Jumat siang itu, memang ada Pengcab yang berkeinginan untuk membuka ruang bagi pejabat publik untuk mendaftar sebagai calon ketua umum.
Seperti yang disampaikan Ketua Pengcab IPSI, DR Ukas Suharfaputra, yang memandang adanya manfaat dan hal-hal positif dari pejabat publik bagi pengembangan olahraga di daerah, jika bisa menjadi Ketua Umum KONI.
” Diharapkan KONI membuka pendaftaran seluas-luasnya kepada siapapun yang akan mendaftar, termasuk pejabat publik, dan hasilnya serahkan kepada Musorkab, karena yang akan memilih adalah Musorkab, ” jelas Ukas.
Senada dengan Ukas, Ketua BAPOPSI Kuningan, Drs Emup Muflihudin, yang mengaku memahami apa yang dimaksud UU dan PP yang ada. Namun dirinya berharap pejabat publik bisa diakomodir untuk mencalonkan sebagai Ketua Umum KONI.
Sementara 19 Pengcab lainnya, berpendapat untuk tetap mengacu pada UU nomor 3 Tahun 2005 dan PP nomor 16 Tahun 2007, yang membatasi pejabat publik untuk bisa dicalonkan sebagai Ketua Umum KONI.
Akhirnya, rapat menyimpulkan bahwa sesuai suara terbanyak, maka diputuskan untuk rumusan Kriteria Calon Ketua Umum KONI, tetap mengacu pada peraturan yang ada, yakni tidak sedang memangku jabatan struktural dan bukan pejabat publik yang dipilih melalui proses pemilihan oleh masyarakat/DPRD, dan sebagainya.
Seperti yang dinotulenkan oleh Sekretaris KONI Kuningan, Drs H Eman Sulaeman MM, yang ditandatangani juga oleh Ketua Umum KONI Kuningan, Drs H Didi Sutardi. (Elly Said)