banner 325x300 banner 325x300
Hukum dan KriminalSliderTerkini

OKNUM ANGGOTA ORMAS DIAMANKAN POLISI

98
×

OKNUM ANGGOTA ORMAS DIAMANKAN POLISI

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni

Seputarkuningan.com – Sekelompok massa yang diduga anggota sebuah Ormas di Kabupaten Kuningan melakukan aksi perusakan di salah satu kantor Finance di Jalan RE Martadinata Kelurahan Cijoho Kabupaten Kuningan, hingga mengakibatkan salah seorang satpam di kantor tersebut mengalami penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (27/7/2019) lalu.


Satpam di kantor tersebut, Danu Anugrah Mardotilah (23) warga Lingk. Aton  Rt 09 Rw 05 Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan yang menjadi korban penganiayaan tersebut melaporkan kejadian itu ke Polres Kuningan.


” Berdasarkan laporan dari korban, maka pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/8/2019).


Kedua pelaku tersebut IR (42) warga Desa Sedongkidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon dan YT yang hingga saat ini masih dalam pencarian.


” Baru IR yang sudah kami amankan, sementara pelaku yang satunya YT melarikan diri dan masih dalam pencarian,” kata Syahroni.


Kejadian tersebut, lanjut Syahroni, berawal ketika kedua pelaku bersama rekan-rekannya dari salah satu ormas di Kabupaten Kuningan pada hari Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 14.00 Wib mendatangi kantor finance untuk bertemu dengan kepala cabang kantor tersebut sehubungan mobil milik  IR ditarik oleh pihak eksternal kantor finance tersebut. Oleh korban selaku satpam memberitahukan bahwa pada hari tersebut kantor buka setengah hari.


” Nah, tiba-tiba salah satu pelaku menendang meja satpam hingga rusak dan merusak tong sampah dengan cara dibanting. Tidak hanya itu, pelaku YT menendang perur korban akan tetapi ditahan oleh tangan korban dan pelaku IR menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian pergelangan tangan dan luka memar bagian bawah mata,” papar Syahroni.


Atas kejadian itu, kedua pelaku telah melanggar pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum dan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan