Photo : Sumber Google |
Seputarkuningan.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan
Rana Suparman mengatakan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam melakukan mutasi,
rotasi dan pengisian jabatan kosong harus menunggu peraturan daerah (perda)
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) disahkan lebih dulu.
Rana Suparman mengatakan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam melakukan mutasi,
rotasi dan pengisian jabatan kosong harus menunggu peraturan daerah (perda)
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) disahkan lebih dulu.
“Sebetulnya hal ini sudah dibicarakan dengan bupati, berangkat dari
perubahan SOTK. Untuk melakukan mutasi maupun rotasi itu menunggu perubahan perda
SOTK dulu dan itu sudah tepat yang merupakan saran dari kami semua,” ujar Rana
Suparman, beberapa waktu lalu.
perubahan SOTK. Untuk melakukan mutasi maupun rotasi itu menunggu perubahan perda
SOTK dulu dan itu sudah tepat yang merupakan saran dari kami semua,” ujar Rana
Suparman, beberapa waktu lalu.
Benar, dikatakan Rana, ketika menunggu SOTK otomatis ada kekosongan yang harus
diisi pelaksana tugas harian. Plt sendiri bisa menjalankan kebijakan reguler
yang bersifat administratif berjalan saja, tinggal koordinasi dengan kepala
dinas atau bupati. Bupati juga punya schedule atau rencana tahapan kapan
direalisasikan kegiatan pemerintahan daerah.
diisi pelaksana tugas harian. Plt sendiri bisa menjalankan kebijakan reguler
yang bersifat administratif berjalan saja, tinggal koordinasi dengan kepala
dinas atau bupati. Bupati juga punya schedule atau rencana tahapan kapan
direalisasikan kegiatan pemerintahan daerah.
“Itu yang sudah ditetapkan dalam APBD, kami bersama bupati sendiri
berkonsensus ingin melakukan perampingan melalui Perda SOTK ini. Walaupun dalam
hal ini bupati terkendala, namun harus ada komitmen dari bupati terhadap
kesepakatan menunggu selesainya perubahan perda SOTK,” kata Rana.
berkonsensus ingin melakukan perampingan melalui Perda SOTK ini. Walaupun dalam
hal ini bupati terkendala, namun harus ada komitmen dari bupati terhadap
kesepakatan menunggu selesainya perubahan perda SOTK,” kata Rana.
Jangan sampai hal ini ketika diisi sebelum pengesahan perda, lanjut Rana,
lalu ada perubahan SOTK justru akan makin berat tugas bupati berikut tekanan
psikologinya. Bayangkan jika orang sudah ditempatkan diposisi misalnya kepala
dinas, belum juga hitungan bulan harus dihentikan karena SOTKnya berubah.
lalu ada perubahan SOTK justru akan makin berat tugas bupati berikut tekanan
psikologinya. Bayangkan jika orang sudah ditempatkan diposisi misalnya kepala
dinas, belum juga hitungan bulan harus dihentikan karena SOTKnya berubah.
“Bupati sedang menjaga hal ini, selama program regulernya bisa berjalan tentu
bupati sudah bersepakat dengan kami bahwa untuk melakukan mutasi menunggu
pengesahan perubahan perda SOTK dulu. Saat ini pembahasan perda di dewan sedang
berjalan, Insya allah dalam waktu dekat bisa disahkan,” ujarnya.
bupati sudah bersepakat dengan kami bahwa untuk melakukan mutasi menunggu
pengesahan perubahan perda SOTK dulu. Saat ini pembahasan perda di dewan sedang
berjalan, Insya allah dalam waktu dekat bisa disahkan,” ujarnya.
Rana menegaskan, tentu harus sabar dulu karena semuanya berproses dan di
DPRD juga super energi untuk bisa menyelesaikan perda ini dengan cepat karena
niatan pak bupati ingin melakukan efesiensi perampingan. Jangan sampai niatan
ini gagal dalam proses pembahasan raperdanya di gedung dewan.
DPRD juga super energi untuk bisa menyelesaikan perda ini dengan cepat karena
niatan pak bupati ingin melakukan efesiensi perampingan. Jangan sampai niatan
ini gagal dalam proses pembahasan raperdanya di gedung dewan.
“Jadi harus ada upaya baik yang dikemas dengan kebijakan maksimal, bisa
dibayangkan jika seseorang sedang menjabat kepala dinas. Pas Perda SOTK ini ditetapkan
dia harus berhenti karena strukturnya tidak ada bisa – bisa tidak manusiawi,
jadi ada upaya dalam menjaga faktor psikologi sehingga proses mutasi pejabat
menunggu pengesahan perdanya dulu.” katanya. (Agus Maulani)
dibayangkan jika seseorang sedang menjabat kepala dinas. Pas Perda SOTK ini ditetapkan
dia harus berhenti karena strukturnya tidak ada bisa – bisa tidak manusiawi,
jadi ada upaya dalam menjaga faktor psikologi sehingga proses mutasi pejabat
menunggu pengesahan perdanya dulu.” katanya. (Agus Maulani)