Seputarkuningan.com – Peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pelajar harus diwaspadai oleh orang tua siswa dan para guru. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya MM (17) Alias Ucok warga Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang salah seorang pelajar SMK di Kecamatan Ciawigebang yang harus berurusan dengan polisi. MM merupakan siswa kelas XII SMK ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Dari tangan MM, polisi mengamankan 18 strip obat jenis Trihexyphenidyl yang berisi 10 butir setiap stripnya serta uang sejumlah 120 ribu. MM ditangkap ketika berada di Bengkel Yamaha Kapandayan Kecamatan Ciawigebang pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja mengatakan, MM diamankan karena diduga menjadi pengedar obat terlarang yang tidak memiliki inin edar.
” Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dengan cara laku bayar dari seorang warga Desa Cihidenghilir bernama Rifki. Pelaku ini mengambil obat tersebut kemudian menjualnya dan membayar ketika obat tersebut telah laku,” kata Dedih kepada Seputarkuningan.com, Kamis (14/3/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Dedih, pelaku menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada kakak kelasnya. Dari petunjuk pelaku, ada 9 pelajar lainnya yang sering membeli obat dari pelaku.
” 9 pelajar SMK itu pun kami bawa ke Mapolres Kuningan dan kami serahkan kepada panti rehabilitasi obat di Palutungan untuk dilakukan rehab agar tidak ketergantungan kepada obat-obatan terlarang,” ujar Dedih. (Elly Said)