Seputar Kuningan
News Slider Terkini

MAHASISWA BANTAH TUNTUTAN JPU TERHADAP UJANG

Seputarkuningan.com – Selama
3 bulan lamanya, kasus yang menimpa seorang masyarakat Desa Cipedes yaitu  Ujang  bin sanhuri semakin menjadi bola panas.  Ujang adalah salah seorang anggota mitra dengan
Perhutani melalui payung LMDH. Kemarin Rabu (13 /2/2019),    Ujang menjalani sidang ketiga dengan
agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dalam tuntutannya JPU tidak melihat secara utuh fakta persidangan yaitu Nota Perjanjian Kerja Sama.
Dalam Nota Perjanjian Kerja Sama, Jaksa Penuntut Umum tidak melihat bahwa anak
petak 40 B itu tertulis nama blok Mangkubumi dengan perjanjian jenis tanaman Pinus
bukan blok Cikokol dan jenis tanaman Mahoni seperti yang didakwakan. Ini
menunjukan bahwa Jaksa Penuntut umum tidak teliti dalam melihat data tersebut. 

Adapun jika anak petak berubah setiap 5 tahun sekali seperti yang disampaikan
Kepala KPH Perhutani Kuningan, Uum Maksum. Hal tersebut merupakan pernyataan
tak mendasar karena secara teknis tidak ada sosialisasi kepada mitra perhutani
sendiri yaitu LMDH dan tidak ada dalam nota perjanjian kerja sama. Hal ini
menjelaskan tidak ada keterbukaan antara Perhutani dengan LMDH yang menghendaki
monopoli hasil hutan. Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengesampingkan fakta bahwa Pa
Ujang adalah masyarakat sekitar hutan dan anggota aktif LMDH yang bermitra
dengan Perhutani.

Tercatat
di Nota Perjanjian Kerja Sama pada Pasal 8 dalam skema pembagian hasil satau
sistem sharing  menyatakan bahwa
Mekanisme saling berbagi didasarkan atas saling menguntungkan, faktanya petani
yang ternaungi dalam LMDH selaku pihak kedua tidak merasa diuntungkan. Hal
tersebut terlihat dari persentase pihak pertama 75% dan pihak kedua 25% jelas
ini adalah gambaran tindakan penghisapan atau neoculturstelsel, jika dulu dilakukan
oleh penjajah belanda sekarang Perhutani gantinya,” tegas mahasiswa yang menjadi penggerak pembebasan Ujang , Pipih Rahayati dan Okky Asyari kepada Seputarkuningan.com, kemarin.
Dijelaskan
pula dalam Nota perjanjian Kerja Sama pada pasal 11 Perselisihan ayat 1
mengatakan bahwa Segala bentuk perselisihan diselesaikan berdasarkan musyawarah
mufakat antara kedua belah pihak dan atau melalui forum Komunikasi PHBM Desa
Cipedes yang secara berjenjang sampai ke forum komunikasi PHBM tingkat
kabupaten. Perhutani mengabaikan Nota Perjanjian Kerja Sama di pasal 11 ayat 1.
Perhutani malah langsung menyelesaikan kasus ini ke ranah Pengadilan. Perhutani
abai terhadap apa yang telah disepakati bersama, Perhutani mengabaikan tahapan
musyawarah di tingkat desa dengan kata lain mengabaikan prinsip demokrasi dalam
skema PHBM.
Beberapa
kejanggalan di Nota Perjanjian Kerja Sama telah membuktikan bahwa perhutani
tidak samasekali mensejahterakan masyarakat Desa Cipedes. Perhutani malah menjadikan
petani sebagai budaknya guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Hutan dijadikan sebagai alat penindasan, padahal sejatinya petanilah yang
merawat hutan.
Dalam
tuntutannya, JPU mendakwakan Ujang dalam pasal 82 ayat 1 huruf
b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum dipandang memaksakan
karena dalam tujuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan memiliki tujuan untuk kejahatan perusakan hutan
yang terorganisir dan kebutuhan komersial sebagaimana tercantum dalam
konsideran Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan pasal 1 ayat 6 mengatakan bahwa

“Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang
terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang  bertindak secara bersama- sama pada waktu
tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat
yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan
tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan
tidak untuk tujuan komersial
” yang artinya memberikan kekebalan atau hak
imunitas terhadap masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan
hutan. Hal tersebut sesuai juga dengan Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI
No.95/PUU-XII/2014 dalam putusan tersebut menerangkan bahwa “sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan
dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di
dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial;”
.
Putusan
MK tersebut menyatakan bahwa ketentuan pidana kehutanan tersebut dikecualikan
terhadap masyarakat yang secara turun temurun hidup di dalam hutan. Masyarakat
yang turun menurun merupakan istilah umum yang dapat ditujukan kepada
masyarakat yang telah hidup di dalam hutan dari generasi ke generasi. Istilah
di dalam hutan tidak harus bertempat tinggal di kawasan hutan, MK juga
menyatakan bahwa ketentuan pidana kehutanan dikecualikan untuk masyarakat
sekitar hutan juga. 

Melihat persamaan masyarakat yang hidup di hutan dan
masayarakat sekitar hutan dapat dihubungkan dengan kebutuhannya akan sandang,
pangan dan papan dari hutan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan masyarakat
yang hidup disekitar hutan juga menggantungkan kebutuhan hidupnya dari hutan.
Dengan kata lain bukan hanya tinggal di kawasan hutan namun memiliki relasi
kehidupan yang kuat dengan hutan, melebihi relasi ekonomi yang dikecualikan dari
ketentuan pidana. Sama halnya dengan  Ujang yang saat ini harus berhadapan
dengan kasus pidana atas dasar tuduhan Perusakan hutan.

 Fakta yang terungkap di
persidangan menunjukan bahwa Pa Ujang menebang untuk merenovasi rumah Pa Ujang.
Dalam hal ini pula Pa Ujang merupakan masyarakat sekitar hutan yang sesuai
Putusan Mahkamah  Konstitusi
No.95/PUU-XII/2014  memiliki hak imunitas
tidak dapat dipidana kehutanan. Maka Pa Ujang mutlak harus bebas karena
Perhutani dan Kejaksaan dipandang tidak teliti dan memaksakan kasus  Ujang
bin Sanhari.

Ditulis oleh : Pipih Rahayati dan Okky Asyari
Pimpinan Pembebasan Ujang Bin Sanhari

Leave a Comment