banner 325x300
EkonomiSliderTerkini

LEASING DIMINTA LAPORKAN KENDARAAN HASIL TARIKAN

104
×

LEASING DIMINTA LAPORKAN KENDARAAN HASIL TARIKAN

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat cabang
pelayanan Kabupaten Kuningan meminta pihak lembaga pembiayaan (leasing)
keuangan untuk mengkoordinasikan setiap kendaraan bermotor yang ditarik dari
masyarakat (wajib pajak). Sebab selama ini banyak wajib pajak yang telat
membayar pajak tahunan dikarenakan kendaraannya ditarik pihak leasing.

Hal itu diungkapkan Kasi Pendapatan dan Penetapan Yus Muhamad Nizar saat
melakukan operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Desa
Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Senin (15/7/2019).

Operasi tersebut dilakukan secara gabungan antara Bapenda Jabar cabang
pelayanan Kabupaten Kuningan bersama kepolisian, Dinas Perhubungan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom). Dalam operasi yang digelar pagi hingga siang
hari petugas menjaring ratusan pengendara, barang yang disita petugas
diantaranya 21 STNK, 4 SIM, 3 unit motor, 35 pengendara yang membayar pajak
langsung dan 13 STNK dititipkan pada petugas Samsat.

“Saat ini yang masih menjadi kendala dari kendaraan bermotor tidak
melakukan daftar ulang itu, kendaraan dari wajib pajak yang ditarik pihak
leasing. Kendalanya selama ini kami tidak mengetahui kendaraan mana saja dan dari
siapa saja yang ditarik pihak leasing,” ujar Yus Muhamad Nizar.

Yus berharap, pihak leasing jika mendapat kendaraan tarikan langsung
koordinasikan kepada Bapenda Jabar atau Samsat terdekat. Tak hanya itu,
masyarakat sebagai wajib pajak pun turut memberikan laporan kepada Samsat jika
memang kendaraannya ditarik pihak leasing.

“Jika mereka melaporkan kepada kami, tentu proses pembayaran pajaknya akan
diberi kemudahan. Tetapi jika kendaraan yang sudah ditarik leasing dan belum
dilelang, maka pembayaran pajaknya menjadi tanggung jawab pihak leasing,” kata
Yus.

Selain itu juga, Yus menjelaskan, saat ini dalam proses pembayaran pajak
kendaraan semakin dipermudah dengan layanan Samsat Jebret. Dimana wajib pajak
dapat melakukan pembayaran melalui Alfamart, Indomaret serta Bank bjb.

“Kalau di Bank bjb sendiri pihak kepolisian sudah memberikan kewenangan
bisa langsung mencetak pengesahan secara elektronik. Tak hanya itu, masyarakat
juga yang tidak sempat membayar pajak di kantor kami bisa melalui layanan
Samsat keliling, Samsat gendong dan Samsat desa. Untuk saat ini Samdes baru
percontohan yakni di Kadugede,” ujarnya. (Agus Maulani)

Tinggalkan Balasan