Seputarkuningan.com – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan lakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat KPU RI Nomor: 1099/PL.02.1-SD/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPTHP-1. Penyempurnaan DPTHP-1 meliputi mengeluarkan data pemilih dari DPTHP-1 apabila masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih ganda, pemilih belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum menikah, pemilih yang telah meninggal dan lainnya. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis dan Data Dadan Hamdani, Rabu (3/10/2018).
Selain itu, kata Dadan, surat tersebut menyampaikan juga perihal memperbaiki elemen data pemilih apabila ditemukan pemilih yang elemen datanya keliru atau belum lengkap; dan memasukkan data pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar.
Dalam rangka melindungi hak pilih warga Negara Indonesia, KPU RI menghimbau kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar membuka Posko Layanan Pemilih GMHP bagi yang belum terdaftar pada DPTHP-1 di kantor KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
Selanjutnya KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/kota secara aktif berkoordinasi dengan Dinas serta kelompok masyarakat tertentu yang berpotensi kehilangan hak pilih. Kemudian KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melalukan sosialisasi.
Dadan pun menyampaikan bahwa kegiatan DPTHP-1 akan berlangsung selama 60 hari. Ada pun jadwal penyempurnaan DPTHP-1 yaitu Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) terhitung sejak tanggal 1 s.d. 28 Oktober 2018, Penyusunanm DPTHP-1 tingkat desa/kelurahan tanggal 29 Oktober s.d. 3 November 2018. Untuk rekapitulasi DPTHP-1 tingkat kecamatan tanggal 1 November s.d. 6 November 2018. Kemudian sinkronisasi hasil rekapitulasi DPTHP-1 dengan partai politik tanggal 4 s.d. 10 November 2018 dan rekapitulasi DPTHP-1 tingkat kabupaten/kota tanggal 9 s.d. 13 November 2018.
“Saya optimis, dengan adanya #GMHP ini data pemilih untuk kepentingan Pemilu Serentak Tahun 2019 akan berkualitas dan akurat. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh keleluasaan waktu yang tersedia dan masifnya gerakan hingga tingkat desa/kelurahan,” tutur Dadan. (Elly Said)