Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

KENALAN DI MEDSOS, BERAKHIR DI PENJARA

Photo : Sumber Google

Seputarkuningan.com – Tiga orang pelaku pencabulan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi. Mereka masing-masing DS alias Bendot (22), MH Alias Kemed (17), dan H alias Keweng (17). Ketiganya merupakan warga Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, ditangkap karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. 
Orang tua korban sebut saja Bunga berusia 16 tahun, warga Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana tidak terima ketika mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oleh ketiga pelaku yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Kuningan menciduk ketiga pelaku.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni membenarkan polisi telah mengamankan pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
” Awalnya salah satu pelaku MH berkenalan dengan korban di medsos dan kemudian menyimpan nomor hp korban. Kejadiannya pada Hari Kamis (7/3/2019), pelaku MH menghubungi korban melalui whatsapp sekitar pukul 10.00 Wib dan mengajaknya pergi. Ternyata MH tidak sendiri, ada teman lainnya yang ikut bersama mereka dengan mengendarai mobil,” kata Syahroni kepada Seputarkuningan.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2019).
Kemudian, lanjut Syahroni, usai pergi berjalan-jalan mereka kembali ke rumah DS. Di rumah DS ini, kemudian salah satu pelaku membeli minuman keras dan mereka minum di OSG Linggajati. Lalu, usai dari OSG mereka pun kembali ke ruman DS. 
” Pada saat itulah terjadinya pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara bergilir oleh ketiga pelaku secara bergantian,” ujar Syahroni.
Hingga saat ini, kata Syahroni, Unit PPA masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. 
” Baru dua orang pelaku yang kami mintai keterangan hingga sekarang. Satu pelaku belum kami mintai keterangan dikarenakan sedang mengikuti ujian di sekolahnya,” ujar Syahroni.
Syahroni menambahkan, pihaknya belum memutuskan apakah kedua orang pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan penahan atau tidak. Pasalnya, kedua pelaku tersebut masih menjalani ujian dan ada undang-undang terntang peradilan anak.
Sementara itu, Kepala Desa Linggasana Heni Rosdiana mengatakan pihaknya akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
” Tapi, kami dari pemerintah desa akan mengupayakan membantu warga kami semaksimal mungkin,” ucap Heni.(Elly Said)

Leave a Comment