banner 325x300
Hukum dan KriminalSliderTerkini

KENAL DI APLIKASI KENCAN, PRIA LULUSAN S2 TIPU DOKTER MUDA INI

100
×

KENAL DI APLIKASI KENCAN, PRIA LULUSAN S2 TIPU DOKTER MUDA INI

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Seorang pria ALR alias Bayu Adhi (36) warga asal Desa Padalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah ditangkap polisi karena menipu pacarnya sendiri  yaitu seorang dokter yang bekerja di salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah Kuningan dr RF (28) yang sudah menjalin hubungan lewat aplikasi Tinder semenjak Bulan Juli 2019. Diduga, korban tertarik kepada pelaku karena pelaku mengaku bekerja di pertambangan minyak asing. 


Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim menjelaskan, perkenalan pelaku dengan korban berawal dari aplikasi kencan Tinder sekitar bulan Juli 2019 sampai akhirnya korban dan pelaku berkomunikasi melalui Whatsapp.


” Korban dan pelaku kenal di aplikasi Tinder yang berlanjut komunikasi melalui Whatapp. Keduanya sepakat untuk bertemu langsung. Ditetapkanlah tanggal 4 Oktober 2019 hari Jumat sekitar pukul 19.00 Wib,” ujar Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim saat menggelar konferensi pers di Gedung Satreskrim Polres Kuningan, Jum’at (6/12/2019).


Kemudian keduanya bertemu di Jalan Raya Kuningan – Cirebon tepatnya di Desa Caracas Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Pada saat bertemu, korban membawa mobil miliknya kemudian menjemput pelaku di tempat yang telah ditentukan. Pada saat bertemu, dengan menggunakan bujuk rayu pelaku meminjam mobil korban dengan alasan pelaku diajak temannya mengambil mobil di Losari.


” Karena korban percaya kepada pelaku, maka korban memberikan mobil miliknya tersebut. Tetapi pelaku membawa kabur mobil milik korban,” ujar Wakapolres.


Bersama pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil Brio Satya warna abu-abu metalik dengan Nopol  E – 1182 – YT, STNK atas nama Ricka Fitriyana, 1 buah KTP milik pelaku, 1 buah tas selempang warna putih, 1 buah kartu member bertuliskan excelso dan 1 buah handphone. Pelaku dikenakan pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.


Di akhir, Wakapolres Kuningan berpesan kepada masyarakat Kuningan agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi online dan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.


” Jangan mudah percaya ketika kita berkenalan dengan seseorang melaluli media sosial. Hal ini dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” pungkas Wakapolres. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan