banner 325x300 banner 325x300
PemerintahanSliderTerkini

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI

80
×

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI

Sebarkan artikel ini



Seputarkuningan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum (incracht), Selasa (09/07/2019). Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno.


Saat pelaksanaannya dihadiri pula oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Uli Purnama, Kepala Lapas Kuningan Syamsul Hidayat, Kepala BNN Kuningan Edi Heriyadi serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kuningan.


Kepala Kejari Kuningan, L Tedjo Sunarno SH MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah yang disita dan diamankan dari 34 perkara.

“Barang bukti tersebut merupakan alat bukti yang sudah selesai diputus di pengadilan atau telah mempunyai ketetapan hukum inkrah,” ungkap Tedjo.

Tedjo menambahkan  barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh jenis yang berbahaya, karen merupakan akar dari tindak kejahatan lainnya, yakni berupa narkoba dan minuman keras.

“Dengan menggunakan narkoba dan minuman keras, dapat menimbulkan orang berbuat kejahatan lainnya, ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Sebagai eksekutor, pihaknya berkewajiban melaksanakan putusan dan memusnahkan barang bukti tersebut. Disamping itu, Ia juga meyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata dalam menekan angka kejahatan di Kabupaten Kuningan.

Hal senada diungkapkan  Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan hukum.

“Ini juga menjadi satu progres kepada masyarakat, bahwa kita sepakat di Kuningan harus terbebas dari segala bentuk kejahatan. Karena keberhasilan satu pemerintahan, salah satunya adalah dengan berhasil menekan angka kejahatan,” kata Bupati.
Untuk informasi, barang bukti yang didominasi oleh narkoba dan miras tersebut secara rinci jumlahnya adalah:
– Obat jenis Dextrometrophan sebanyak 3.486 butir
– Obat jenis Tramadol sebanyak 1.441 butir
– Obat jenis Tramadol HCL sebanyak 140 butir
– Obat jenis Hexymer sebanyak 140 butir
– Obat jenis Alprazolam sebanyak 90 butir
– Obat jenis Merlopan sebanyak 10 butir
– Obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 600 butir
– Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.6685 gram
– Narkotika jenis ganja seberat 210.3486 gram
– Narkotika jenis Daun Gorila seberat 1.7983 gram (17 linting)
serta Minuman Keras sebanyak 32 botol. 
(Elly Said)

Tinggalkan Balasan