Seputarkuningan.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Deniawan memebenarkan bahwa Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan M. Saeful Bahri telah mengundurkan diri dari jabatannya dan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Sesuai dengan Perda Kabupaten Kuningan tentang pemilihan kepala desa no. 14 tahun 2015 bahwa Kepala Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
” SK pemberhentian yang bersangkutan sesuai dengan Perda no. 14 tahun 2015 bahwa pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan SK Bupati. Maka dari itu SK pemberhentian sedang dalam proses begitu juga dengan SK pjs masih dalam proses. Hanya saja, sambil menunggu SK ini selesai pihak kecamatan bersama BPD setempat telah menunjuk pelaksana harian di Desa Mekarwangi,” kata Deni saat dihubungi melalui sambungan selular kepada Seputarkuningan.com, Selasa (3/7/2018).
( Baca : https://www.seputarkuningan.com/2018/06/tersandung-kasus-dana-desa-kades.html )
Deni menambahkan, pengunduran diri Kades Mekarwangi ini didasarkan pada fakta integritas yang telah ditanda tanganinya dari hasil riksus Inspektorat Kuningan selama 5 hari dan menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dana desa.
” Jadi, tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait pengunduran diri kades Mekarwangi ini, tapi murni karena tindakannya sendiri,” ujar Deni.
Sementara itu, saat ditanya terkait permasalahan hukum terhadap mantan Kades Mekarwangi dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang telah dilaporkan, Deni menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menanganinya.
” Kalau masalah proses hukum, silahkan tanyakan kepada pihak kepolisian yang menanganinya. Itu bukan kewenangan kami,” ujar Deni.
Deni menegaskan walaupun kepala desa telah mengundurkan diri, proses pelayanan di desa tersebut tetap harus berjalan agar tidak menghambat terhadap pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
” Mudah-mudahan SK nya bisa selesai secepatnya,” kata Deni. (Elly Said)