Photo : Sumber Google |
Seputarkuningan.com – Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran dana desa dalam jumlah besar setiap tahunnya ke setiap desa tak hanya membuat desa menjadi penuh harapan maju. Di sisi lain, tumpukan uang itu juga mengandung kemungkinan permainan kepentingan berujung korupsi. Tetapi jangan lantas gampang menuding orang melakukan korupsi jika tidak disertai bukti-bukti yang kuat.
“ Harus ada sinkronisasi antara Peraturan Menteri dengan Peraturan Bupati serta Peraturan Desa. Perbup dan Perdes tersebut tidak boleh saling bertentangan,” kata Laode kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di Kantor DPMD Kabupaten Kuningan kemarin.
Laode juga menambahkan, bahwa kepala desa dan perangkatnya harus memahami peraturan dari kementrian tentang regulasi dan penggunaan dana desa. Sehingga, ketika menemui kasus di lapangan, Satgas Dana Desa bukan hanya menyoroti soal dugaan penyalahgunaan dana saja melainkan juga mengkaji persoalan regulasinya. Karena ada banyak kasus kepala desa dituding melakukan penyalahgunaan wewenang, setelah ditelisik ternyata akar persoalannya adalah tidak memahami regulasi yang ada.
” Kepala desa dan perangkatnya pun harus transparansi dalam pengelolaan dana desa kepada masyarakat,” imbuh Laode.
Makanya Satgas Dana Desa tidak asal gebuk saja. Dalam proses pengawasannya Satgas Dana Desa akan melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke desa. Jika kemudian menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sengaja maka Satgas Dana Desa akan menyerahkan pelakunya ke penegak hukum.
Laode mengajak kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kuningan agar dapat bersama-sama mengawasi penggunaan dana desa dan tidak segan-segan ketika menemukan pelanggaran untuk mengadukannya. (Elly Said)