banner 325x300 banner 325x300
PemerintahanSliderTerkini

JIKA PENGGUNAAN DANA DESA TIDAK TRANSPARAN, AYO LAPORKAN !

78
×

JIKA PENGGUNAAN DANA DESA TIDAK TRANSPARAN, AYO LAPORKAN !

Sebarkan artikel ini
Photo : Sumber Google

Seputarkuningan.com – Pemerintah Pusat menggelontorkan  anggaran dana desa dalam jumlah besar setiap tahunnya  ke setiap desa tak hanya membuat desa menjadi penuh harapan maju. Di sisi lain, tumpukan uang itu juga mengandung kemungkinan permainan kepentingan berujung korupsi. Tetapi jangan lantas gampang menuding orang melakukan korupsi jika tidak disertai bukti-bukti yang kuat. 

Menurut salah satu Tim Satgas Dana Desa Divisi Regulasi Laode Ruhita yang saat ini tengah berada di Kabupaten Kuningan mengatakan,  dana desa memang bisa menciptakan kebahagiaan bagi banyak orang jika dimanfaatkan dengan baik dan benar sesuai aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan. Tetapi bakal menjadi petaka besar jika diselewengkan.
Sejak awal Satgas Dana Desa bukan hanya bertugas mengawasi para kepala desa dan perangkat desa saja melainkan juga mengkaji berbagai regulasi mengenai dana desa sendiri. Soalnya, program dana desa ini diatur dalam beberapa aturan sekaligus yakni Permendesa, Permendagri serta Permenku. Beberapa regulasi itu harus sinkron dulu satu sama lain sehingga tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk memainkan dana desa dengan menggunakan celah regulasi.

 “ Harus ada sinkronisasi antara Peraturan Menteri dengan Peraturan Bupati serta Peraturan Desa. Perbup dan Perdes tersebut tidak boleh saling bertentangan,” kata Laode kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di Kantor DPMD Kabupaten Kuningan kemarin.

Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten

Laode juga menambahkan, bahwa kepala desa dan perangkatnya harus memahami peraturan dari kementrian tentang regulasi dan penggunaan dana desa. Sehingga, ketika menemui kasus di lapangan, Satgas Dana Desa bukan hanya menyoroti soal dugaan penyalahgunaan dana saja melainkan juga mengkaji persoalan regulasinya. Karena ada banyak kasus kepala desa dituding melakukan penyalahgunaan wewenang, setelah ditelisik ternyata akar persoalannya adalah tidak memahami regulasi yang ada.

” Kepala desa dan perangkatnya pun harus transparansi dalam pengelolaan dana desa kepada masyarakat,” imbuh Laode.

Makanya Satgas Dana Desa tidak asal gebuk saja. Dalam proses pengawasannya Satgas Dana Desa akan melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke desa. Jika kemudian menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sengaja maka Satgas Dana Desa akan menyerahkan pelakunya ke penegak hukum.

Laode mengajak kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kuningan agar dapat bersama-sama mengawasi penggunaan dana desa dan tidak segan-segan ketika menemukan pelanggaran untuk mengadukannya. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan