Seputarkuningan.com – Sejak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakkan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan di mulai pada Januari 2020, warga di Kabupaten Kuningan beramai-ramai mengajukan turun kelas. Tak sedikit para peserta yang merasa keberatan dengan rencana tersebut mendatangi kantor pelayanan BPJS terdekat untuk mengurus perpindahan kelas pelayanan.
Seperti terpantau di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Kuningan di komplek pertokoan Rest Area Cirendang, tampak kerumunan warga yang menguruskan kepesertaannya. Tak sedikit dari mereka yang menguruskan perpindahan kelas pelayanan BPJS Kesehatan ke tingkat di bawahnya.
“Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS sangat memberatkan, hingga dua kali lipat dari sekarang. Oleh karena itu saya pilih turun kelas dari kelas 1 ke kelas 3 yang paling murah,” ungkap Eka Murni (30) peserta BPJS Kesehatan asal Desa Gresik, Kecamatan Ciawigebang, saat menunggu antrean di kantor BPJS Cabang Kuningan kepada seputarkuningan.com, Kemarin.
Eka mengaku mendapat informasi rencana kenaikan iuran BPJS tersebut dari pemberitaan di media televisi. Atas rencana tersebut, dia memutuskan memindahkan pelayanan BPJS kesehatan bersama seorang adiknya.
“Karena untuk mengurus perubahan kepesertaan BPJS tidak bisa hanya salah satu, melainkan harus semua yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), jadi terpaksa saya dan adik saya pindah ke kelas 3. Kalau sebelumnya kelas 1 iurannya hanya Rp 80.000, tapi nanti menjadi Rp 160.000 per orang berarti saya harus bayar Rp 360.000 per bulan. Tentu biaya sebesar itu sangat memberatkan, jadi saya pilih yang paling murah yaitu kelas 3 iurannya hanya Rp 42.000,” papar Eka.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kuningan Retna Wahyuni membenarkan ada peningkatan tren permohonan penyesuaian kelas pelayanan perawatan rumah sakit dari peserta BPJS Kesehatan. Jumlahnya, kata Retna, rata-rata 15 pemohon per hari dengan tingkat perpindahan kelas beragam.
“Benar ada peningkatan tren pengajuan penyesuaian kelas, dan ini sudah terjadi sejak dua pekan terakhir. Jumlahnya rata-rata 15 pemohon per hari, ada yang dari kelas 1 ke kelas 2 atau kelas 3 dan dari kelas 2 ke kelas 3, tergantung kemampuan peserta tersebut,” ujar Retna kepada Radar di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Retna, pengajuan perpindahan kelas pelayanan kesehatan tersebut adalah hak masyarakat yang harus dilayani dengan baik. Namun demikian, Retna mengimbau kepada masyarakat agar menyikapi rencana kenaikan iuran BPJS secara bijak dengan tidak menghentikan kepesertaannya.
“Karena bagaimanapun juga semua asuransi itu fungsinya sebagai antisipasi atau menjaga diri dan keluarga dari kemungkinan terburuk. Apalagi khusus untuk BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini sudah difasilitasi negara yang lebih banyak manfaatnya dibanding kerugian. Karena dengan JKN ini pemerintah sudah mengatur semua diagnosa penyakit sudah dijamin mulai dari yang paling ringan hingga berat termasuk penyakit menahun seperti cuci darah dan lainnya,” papar Retna.
Dengan adanya rencana kenaikan iuran nanti, Retna mengatakan, masyarakat dipersilakan untuk memilih pembiayaannya disesuaikan dengan kemampuannya. Tidak menutup kemungkinan, kata Retna, jika ternyata kondisi perekonomian negara di masa yang akan datang ternyata membaik bisa berdampak pula pada penyesuaian iuran BPJS kembali turun dan meringankan masyarakat. (Elly Said)