Seputarkuningan.com – Sempat mengalami dua kali deadlock saat rapat paripurna pengambilan keputusan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kuningan , akhirnya suara wakil rakyat bulat untuk menyetujui pengesahan Tatib DPRD Kuningan. Ada sebanyak 49 anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (8/11/2019).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada hari ini adalah rapat paripurna penetapan Tata Tertib DPRD untuk masa jabatan 2019-2024. Penetapan Tata Tertib DPRD ini terlambat kita tetapkan sehubungan terjadinya dinamika di Gedung DPRD, kami menyadari dan memaklumi apa yang terjadi di Gedung DPRD,” kata Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy usai rapat paripurna.
Nuzul menilai, hal itu merupakan kewajaran karena munculnya dinamika yang cukup panjang. Beberapa diantaranya karena penafsiran-penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda.
“Namun demikian, akhirnya kita dapat menyelesaikan dan melaluinya secara musyawarah mufakat. Sebab pada prinsipnya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, kita kompromikan bersama,” kata Nuzul.
Menurut Nuzul, di sebuah lembaga politik pasti saja, kapan saja, dan dimana saja bisa terjadi perbedaan pendapat.
Sebagai Pimpinan DPRD Kuningan, Nuzul mengajak, agar semua anggota dewan dapat duduk bersama, sebab tugas kedepan semakin berat dan komplek.
“Misalnya saja Pembahasan RAPBD tahun 2020, ini merupakan agenda yang terdekat dan harus segera kita selesaikan bersama. Maka terlebih dahulu kita perlu membangun penguatan struktur kelembagaan DPRD, penyamaan orientasi dan perjuangan, serta membangun kebersamaan dan kokoh dalam bersikap,” tandas Nuzul.
Pada akhirnya, lanjut Nuzul, tata tertib yang ditetapkan bersama adalah sebuah buku kecil sebagai pedoman untuk seluruh anggota DPRD Kuningan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai visi dan misi DPRD Kabupaten Kuningan. (Elly Said)