Seputarkuningan.com – Upaya Timses Sri Laelasari caleg Partai Gerindra Dapil I yang memperjuangkan hak suaranya membuahkan hasil, setelah Bawaslu Kuningan mengeluarkan keputusan terkait sengketa selisih suara antara Eka Satria Ramadhan Caleg Gerindra no urut 2 dan Sri Laelasari Caleg Gerindra no urut 3 meminta KPU Kuningan untuk memperbaiki data dengan melakukan sanding data. Akhirnya KPU Kuningan memberikan tanggapannya terkait hal tersebut dalam Jumpa Pers yang digelar di Aula KPU Kabupaten Kuningan, Selasa (14/5/2019).
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan telah melakukan proses sanding data dan perbaikan data pada empat TPS yang dilaporkan Timses Sri Laelasari.
HASIL SANDING DATA EKA VS SRI, SIAPA LEBIH UNGGUL?
” Dari sanding data yang dilakukan pada Sabtu (11/5/2019) lalu, ada perbaikan angka suara di empat TPS yang rata-rata disebabkan salah penempatan posisi. Di antaranya TPS 7 Cigadung hasilnya caleg nomor urut 2 mendapat suara nol sedangkan caleg no urut 3 mendapatkan 1 suara,’ ucap Asep di hadapan awak media.
Begitu juga dengan TPS 15 Cirendang suara caleg no urut 2 menjadi 0 sedangkan suara no urut 3 menjadi 1. Di TPS 4 Windusengkahan suara Eka 1 sedangkan suara Sri menjadi 3. Dan di TPS 32 Kuningan suara Eka 0 sedangkan suara Sri menjadi 6. Dalam jumpa pers tersebut, Asfa tidak menyebutkan perolehan data akhir jumlah suara setelah melalui proses sanding data.
Menurut data yang diperoleh Seputarkuningan.com, jumlah akhir suara setelah sanding data adalah untuk caleg no urut 2 Eka Satria Ramadhan sebanyak 2118 berkurang 2 dari jumlah hasil pleno kabupaten sebanyak 2120, sedangkan untuk caleg no urut 3 Sri Laelasari jumlah akhir sesudah melalui sanding data adalah 2123 bertambah dari jumlah hasil pleno kabupaten sebanyak2113.
Akan tetapi menurut Asfa, dengan adanya hasil sanding data tersebut tidak serta merta menjadikan Sri Laelasari menjadi pemenangnya. Karena hingga saat ini KPU Kuningan masih mengacu kepada Surat Keputusan pada tanggal 30 April 2019 lalu sesuai dengan hasil rapat Pleno Kabupaten.
” Untuk langkah selanjutnya kami menunggu Juknis dari KPU Jabar. Kami sudah melayangkan surat secara resmi kepada KPU Jabar untuk meminta hal tersebut. Sepanjang belum ada SK baru yang membatalkan SK sebelumnya, maka kami tetap berpegang terhadap SK tersebut,” kata Asfa.
KPU Kabupaten Kuningan belum menetapkan pemenangnya antara Eka atau Sri dari hasil sengketa selisih suara tersebut.
” Kami juga tidak boleh melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka kami sekarang menunggu jawaban dari KPU Jabar,” pungkas Asfa. (Elly Said)