Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sopyan Efendi |
Seputarkuningan.com – Tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2019 di Kabupaten Kuningan, sejumlah 803 pelanggar yang terdiri dari 694 berupa pemberian surat tilang dan 109 berupa teguran terjaring dalam razia yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas Polres Kuningan. Mayoritas Pengendara yang terjaring razia yakni dengan pelanggaran tidak mengenakan Helm, tidak membawa surat Kelengkapan berkendara dan pengendara masih di bawah umur.
“Dihari pertama, ada 159 pelanggar yang kita tindak tilang dan 54 pelanggar diberi teguran, hari kedua 297 pelanggar yang diberi tilang dan 55 pelanggar diberi teguran serta hari ketiga 238 pelanggar yang diberi tilang. Sedangkan untuk kendaraan yang kami amankan selama tiga hari ini berjumlah 34 kendaraan yang terdiri dari 32 roda dua dan 2 roda empat,” kata Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sopyan Efendi kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/10/2019).
Sopyan menambahkan, bagi pelanggar yang usianya di bawah umur maka akan dipanggil orang tuanya dan meminta orang tuanya menandatangani surat pernyataan di atas materai. Sopyan merasa prihatin, selama ini kecelakaan lalu lintas hampir sebanyak 50 % menimpa anak-anak di bawah umur.
Ia menambahkan, untuk razia stasioner dilakukan dengan lokasi yang berpindah-pindah terutama didaerah yang rawan terjadi pelanggaran lalulintas serta kecelakaan lalulintas. Terutama jalan protokol ataupun jalan poros.
“ Untuk lokasi kita dalam razia selalu berpindah-pindah, dan tidak selalu dalam satu lokasi saja,” imbuh Sopyan.
Untuk diketahui, Operasi Zebra 2019 mulai digelar oleh Satuan lalu lintas Polres Kuningan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober hingga 05 November 2019. Razia ini dilakukan guna menekan angka kecelakaa lalu lintas.
Yang Menjadi target dalam sasaran Ops Zebra 2019 yakni, Pengendara yang tidak memiliki SIM, Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, Melawan arus lalu lintas, Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman, Menggunakan HP saat mengemudi, Berkendara di bawah umur, Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang, Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.
Sopyan berharap dengan adanya operasi ini dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas dan masyarakat juga menyadari untuk lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara. (Elly Said)